
Ketua KPUD Donggala, Nurbia. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Ketua KPU Donggala, Nurbia mengatakan, sengketa perolehan suara yang diajukan PDIP ke Mahkamah Konstitusi sampai saat ini masih dalam proses.
Perkara tersebut kata Nurbia belum diputuskan oleh majelis hakim yang menanganinya.
“Kita tunggu saja putusan MK,” kata Nurbia singkat melalui sambungan telepon, Rabu 6 Juni 2024.
Hal Senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim. Dia mengatakan, terkait perkara PHPU tersebut belum ada putusannya dan belum dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan keduanya menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait gugatan yang dilayangkan PDIP ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip di laman MK, perkara nomor 170-01-03-26/PHPU/DPR-DPRD, KPU Donggala digugat oleh PDI-P karena keberatan dengan penetapan perolehan suara di Dapil 4 di TPS 5 desa Sioyong kecamatan Dampelas.
Pada Jumat 31 Mei 2024 lalu, sidang PHPU tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari PDIP. M Ikbal saksi dari PDIP menyebutkan, setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan suara Partai Nasdem di TPS 5 desa Sioyong berubah dari 77 suara menjadi 78 suara.
Dalam permohonan ke MK, PDIP mempersoalkan selisih suara partai Nasdem dan PDIP untuk pengisian calon anggota DPRD Donggala Dapil 4.
Menurut PDIP, KPU telah melakukan kesalahan dengan menambah satu suara Untuk partai Nasdem di TPS 5 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Karena menurut PDIP, partai Nasdem seharusnya mendapat 7.256 suara, namun oleh KPU Donggala menetapkan suara sebanyak 7.257 suara Partai Nasdem.
PDIP berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan kursi ke 7 untuk DPRD Donggala milik PDIP.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY