
FOTO BERSAMA - Tampak foto bersama usai Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Pilgub Sulteng) tahun 2024 di Palu, Jumat, 16 Agustus 2024. (Foto: IST)
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 16 Agustus 2024.
Agenda utama Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Pilgub Sulteng) tahun 2024. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol dan dilanjutkan dengan proses pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024.
"Data DPS sudah direkapitulasi tingkat kabupaten/kota dari hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih pada masa pemutakhiran data," terang Ketua KPU.
Adapun hasil rekapitulasi di 5.490 TPS Daerah Sulawesi Tengah berjumlah 2.258.888 DPS dengan rincian laki-laki berjumlah 1.151.490, perempuan 1.107.398.
Peserta rapat pleono kemudian melakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan berkas atau salinan ke Bawaslu, Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024, dan Forkompimda.
Sehari sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kegiatan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dirwansyah Putra. Dalam sambutannya ia berharap dengan adanya kegiatan ini data invalid, dan data ganda antar Kabupaten dalam Provinsi se-Sulteng dan antar Provinsi se-Indonesia dapat terselesaikan.
Dilanjutkan penyampaian dari Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulteng, Ridwan Kasim. Ia mengutarakan terkait hasil pengawasan yang telah disampaikan secara berjenjang dari Pengawas Desa/kelurahan sampai Bawaslu Kabupaten/kota.
"Tujuannya untuk menyamakan data ganda dan invalid antara Bawaslu dan KPU," ucap dia.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY