
PESERTA PELATIHAN - Tampak peserta pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Level 2 Tipe B Khusus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024 mengikuti pembukaan secara virtual, Senin, 21 Oktober 2024. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Yasin Baculu, mengungkapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan pokja, wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal ini diungkapkan saat membuka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Level 2 Tipe B Khusus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 21 Oktober 2024.
"Pelatihan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa PNS yang akan menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan pokja, wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
"Hal ini tentunya selain menjadi pembentukan portofolio BPSDMD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai lembaga terakreditasi, juga menunjukkan komitmen kami untuk terus mendukung pengembangan kompetensi aparatur sipil negara khususnya bidang kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambah Yasin.
Yasin menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian pelatihan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah memenuhi kompetensi level dasar dan pelatihan kompetensi PPK tipe C.
Kata dia, saat ini BPSDMD Provinsi Sulteng telah ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara pelatihan pengadaan barang/jasa terakreditasi A oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia.
"Dalam pelatihan ini kami memfokuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam memenuhi standar kompetensi PPK tipe B," ujar Yasin.
Dia berharap agar pelatihan ini dapat memberi manfaat baik bagi pemerintah, swasta, masyarakat dan terlebih khusus bagi para peserta dalam memperdalam dan memperluas pengetahuan serta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yakni efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY