
Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo dalam suatu kesempatan. (Foto: Dok. METROSULAWESI)
PALU, METROSULAWESI.NET - Hingga September 2024, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 712 aduan terkait investasi ilegal.
Kepala OJK Sulteng, Triyono Rahardjo mengaku bahwa ada 12.021 aduan terkait pinjaman online ilegal yang telah ditindaklanjuti dengan menghentikan 241 entitas yang melakukan pengelolaan.
“Kurang lebih ada sebanyak 2.500 entitas yang menawarkan pinjaman online ilegal,” kata Triyono Rahardjo kepada sejumlah jurnalis beberapa waktu lalu.
Selain itu, OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis.
“Selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id,” imbuhnya.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id.
“Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan memfollow Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan,” tandasnya.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY