Home Sulteng Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan Jalan Umum

Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan Jalan Umum

228
0
Social Media Share
Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan Jalan Umum

AKP Atmaji Sugeng Wibowo. (Foto: Ist)

MOROWALI, METROSULAWESI.NET - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Morowali, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Morowali terkait penggunaan sepeda listrik.

Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, STK, SIK, dalam imbauanya pada Selasa, 16 Januari 2024, menyoroti penggunaan sepeda listrik di tempat-tempat tertentu seperti anjungan, lapangan, dan lingkungan tempat bermain.

“Penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau Jalan Umum tidak diizinkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020,” katanya.

Selain itu, Atmaji Sugeng Wibowo juga mengimbau agar pengguna sepeda listrik memperhatikan beberapa aspek, seperti usia minimal pengguna yang ditetapkan sebesar 12 tahun. Pengguna wajib menggunakan helm, dan penggunaan sepeda listrik harus diawasi oleh orang dewasa.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1