
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar SH (tengah), saat memberikan keterangan pers, Kamis 21 November 2024.
PALU, METROSULAWESI.NET- Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Polda segera mengusut mereka yang menyebarkan berita hoax terkait dengan video yang beredar di media sosial.
Video itu berisi “Surat Terbuka untuk Kapolri” kelompok yang mengatasnamakan “Masyarakat Sulteng” sebelumnya sudah dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi BerAmal ke Polda Sulteng.
“Pengaduan ke Polda Sulteng sudah dilakukan. Polda juga harus segera menindaklanjuti laporan kami karena informasi tersebut sudah merugikan kandidat kami menjelang penconblosan 27 November 2024,” kata Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar SH, Kamis 21 November 2024.
Sebelumnya, video itu disebar oleh akun Facebook dalam grup publik “INFO PILKADA SULTENG” dan “SUSUPO SULTENG”. Di video itu menuduh anggota Kepolisian Republik Indonesia terlibat untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali - Abdul Karim Aljufri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi itu.
Salmin mengatakan, surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sulteng yang berisikan Kapolda memerintahkan seluruh kasat intel di Polres, Karo Bimas dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pasangan BerAmal adalah tidak benar, karena tidak disertai bukti maupun fakta.
“Maka yang bersangkutan telah melakukan fitnah dan penyebaran berita bohong (hoax) yang sesat dan menyesatkan sehingga sangatlah beralasan hukum untuk dilaporkan ke kepolisian guna untuk menegakkan hukum dan demokrasi khususnya di Sulawesi Tengah,” kata Salmin.
Salmin menilai, materi dalam video itu merupakan bentuk tuduhan serius yang ditujukan kepada institusi kepolisian yang telah berkomitmen untuk “netral” yang tentunya juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada yang damai dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Informasi yang telah beredar sebagaimana di media sosial facebook itu merupakan berita yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tentunya berita tersebut merupakan bentuk fitnah,” tegasnya.
Hedar menambahkan, setelah mempelajari fitnah tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal melaporkan Pemilik Akun facebook dengan nama Firman Namrif dan oknum-oknum terkait yang telah menyebarkan informasi fitnah tersebut ke Polda Sulteng. (*)

LEAVE A REPLY