Home Palu Wali Kota Palu: Tidak Taat, Sanksi Tegas Menanti

Wali Kota Palu: Tidak Taat, Sanksi Tegas Menanti

Penerapan 10 Persen Pajak Restoran

219
0
Social Media Share
Wali Kota Palu: Tidak Taat, Sanksi Tegas Menanti

PEMANTAUAN - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat melakukan pementauan penerapan pajak 10 persen pada sejumlah restoran dan rumah makan, Jumat, 2 Februari 2024. (Foto: HUMAS PEMKOT)

PALU, METROSULAWESI.NET - Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E bersama Sekda Kota Palu, Irmayanti, S.Sos, M.M melaksanakan pemantauan bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, Jumat, 2 Februari 2024 pada sejumlah restoran, rumah makan, dan Warung Sari Laut di wilayah Kota Palu.

Peninjauan langsung oleh Wali Kota Palu tersebut dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah kepada para pelaku usaha (Restoran), PBB P2, Pajak Air Tanah, dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut terkait dengan pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen dan laporan omset pajak Restoran.

Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E menyebutkan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga/katering dipungut bayaran, dikenakan pajak restoran. 

“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat,” tegas Wali Kota Palu.

Hasil pantauan itu, pajak 10 persen sudah mulai diterapkan, namun ada juga pemilik usaha yang belum memberlakukan pajak 10 persen sehingga berpotensi dapat teguran pertama.

Wali Kota Palu berharap kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan. “Bagi yang tidak taat, sanksi tegas menanti,” kata Wali Kota Palu.

Reporter: Yusuf Bj

tengah 1