
Ketua Pengadilan Agama Poso, Ummu Rahma. (Foto: Ist)
POSO, METROSULAWESI.NET - Pengadilan Agama Poso selama tahun 2023 mencatat 125 perkara kasus perceraian, namun di tahun 2024 meningkat menjadi 194 perkara dengan rincian 164 perkara cerai gugat dan 34 perkara cerai talak.
"Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, maka angka perceraian pada tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 194 perkara perceraian," kata Ketua Pengadilan Agama Poso Ummu Rahma, S.H, M.H, kepada Metrosulawesi, Kamis (2/1).
Dalam kasus-kasus yang ditangani Pengadilan Agama Poso selama 2024, ia mengatakan, penyebab perceraian kebanyakan perselisihan dan pertengkaran.
Kasus perceraian lain yang ditangani selama tahun ini menurut dia, dipicu oleh kebiasaan kekerasan dalam rumah tangga, istri tidak dinafkahi, hutang hingga judi online, kebanyakan perkara kasus perceraian yakni istri yang mengajukan gugatan.
"Ada juga pemicu terjadi karena banyak faktor lainnya, mulai dari faktor ekonomi hingga menyebabkan istri tidak diberi nafkah," tutur Ummu Rahma.
Usia pernikahan pasangan yang mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, menurut dia, beragam.
"Bermacam-macam ya. Ada yang baru beberapa tahun menikah sudah mengajukan cerai, ada juga yang sudah lama menikah mengajukan cerai," katanya.
Menurut dia, pengadilan agama memfasilitasi pasangan yang mengajukan gugatan cerai untuk menjalani mediasi.
"Sebelum diputuskan bercerai tentunya ada langkah-langkah mediasi yang dilakukan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa perceraian terjadi kalau suami dan istri tidak lagi berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY