Home Sulteng Anleg Sulteng Harus Berdomisili di Ibu Kota Provinsi

Anleg Sulteng Harus Berdomisili di Ibu Kota Provinsi

DPRD Sulteng

381
0
Social Media Share
Anleg Sulteng Harus Berdomisili di Ibu Kota Provinsi

KONSULTASI - Suasana konsultasi para anggota DPRD Sulteng di Kemendagri RI, Kamis, 17 Oktober 2024. (Foto: Humas DPRD Sulteng)

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri RI dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) Provinsi Sulteng. Konsultasi ini bertempat di Ruang Rapat lantai 15 Direktorat Prodak Hukum dalam Daerah Kemendagri RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Kota Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE dan Wakil ketua semester, Aristan, S.Pt. 

Konsultasi dipimpin oleh Ketua Panja, H.Zainal Abidin Ishak, ST, di dampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, ST, Sekretaris, Ronald Gulla, ST, dan dihadiri oleh beberapa anggota Panja lainnya, yakni H. Zalzulmida A. Djanggola , S.H., M.Kn, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, S.Pd., M.Si, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H, Muhammad Safri, S.Pd, M.Si, Mahfud Masuara, SH, Abdul Rahman, ST, IAI, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, Yusuf, SP, Drs. H. Suardi, dan Dr. Bartholomeus Tandigala.

Konsultasi juga dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, SH., MH, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Hartati, SH, Tenaga Ahli, Dr. Muzakir T, S.E., M.Si., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH, M.Si, dan Kabag Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Rahmawati, SH., MH.

Rombongan diterima oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I Kemendagri RI dan Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si., Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.

Dalam kesempatan itu, I Nyoman Slamet, S.Pd, M.Si bertanya apakah Hari Ulang Tahun Provinsi perlu Rapat Paripurna atau tidak, karena dinormakan di Tatib, tapi tidak ada di undang-undang, dan pada pasal 2 harus mengenakan pakaian adat. 

Menanggapi hal itu, Endarto menjelaskan bahwa itu boleh dan harus karena itu merupakan kearifan lokal.

H. Zainal Abidin Ishak juga bertanya terkait pasal 246 yaitu proses kegiatan setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah bisa juga menyanyikan lagu daerah, karena karena hal ini dimasukkan ke dalam Tatib yang baru? 

Kata Endarto, hal itu bisa dilakukan tanpa ada Perda, karena ada dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 terkait kearifan lokal dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur.

Endarto juga menyampaikan jawaban terkait pertanyaan anggota DPRD mengenai bolehkah ikut Rapat Paripurna melalui zoom.

“Boleh tapi saat keadaan tertentu (darurat),” kata Endarto.

Ronald Gulla, ST, menanyakan terkait tatib yang lama apakah masih boleh berlaku.

“Sehingga setelah pimpinan definif ditetapkan apakah AKD sudah boleh dibentuk dengan Tatib lama. Karena sepengalaman kami Tatib yang lama masih boleh berlaku sebelum ada Tatib yang baru,” kata Ronald. 

Endarto menjawab, hal itu bisa dilakukan selama tidak ada perbaikan tatib, maka yang lama masih berlaku.

“AKD bisa dibentuk setelah ada pimpinan dan tanpa menunggu tatib baru,” kata Endarto.

“Terdapat frasa dari Anggota DPRD terkait apakah mereka harus berdomisili di Ibu Kota Provinsi? Benar, Anggota DPRD harus berdomisili di Palu sebagai Ibu Kota Provinsi,” sambungnya.

Reporter: Yusuf Bj

tengah 1