Home Politik Bawaslu: KPU Poso Terbukti Lakukan Pelanggaran

Bawaslu: KPU Poso Terbukti Lakukan Pelanggaran

668
0
Social Media Share
Bawaslu: KPU Poso Terbukti Lakukan Pelanggaran

PLH Ketua KPU Poso, Alfred Sabintoe. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, menyatakan menghargai dan menghormati putusan yang telah disampaikan oleh pihak Bawaslu Poso terkait hasil sidang gugatan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan PLH Ketua KPU Poso, Alfred Sabintoe yang juga Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 5 Juni 2024.

"Sebagaimana perintah dari Undang Undang Nomor: 74 Pasal 62 tahun 2023, kami wajib menindaklanjuti temuan maupun putusan pihak Bawaslu,” ungkapnya.

Kata Alfred, menindaklanjuti putusan yang ada, pihak KPU Poso saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dan akan tetap melaksanakan perintah dari semua putusan setelah hasil koordinasi selesai.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Poso, pada Senin  3 Juni 2024 telah mengumumkan putusan hasil sidang gugatan pemohon salah satu caleg Demokrat Poso, yaitu Niclas Karauwan terhadap KPU Poso selaku termohon (terlapor).

Dalam Surat putusan bernomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, pihak Bawaslu memenuhi tuntutan yang diajukan pihak pemohon sebagaimana yang disampaikan dalam materi gugatannya kepada pihak KPU Poso selaku termohon.

Dimana gugatan materi  pemohon yang dipenuhi pihak Bawaslu Poso antara lain menyatakan, terlapor yaitu KPU Poso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu serta memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu poin ketiga pada putusan Bawaslu Poso tersebut memerintahkan kepada KPU Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso, sepanjang berkaitan dengan Calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin ke empat, Bawaslu Poso memberikan penegasan atau memberikan deadline waktu kepada pihak KPU Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

tengah 1