Home Hukum & Kriminal Lagi, Kades di Parimo Tersangka Pidana Pemilu

Lagi, Kades di Parimo Tersangka Pidana Pemilu

522
0
Social Media Share
Lagi, Kades di Parimo Tersangka Pidana Pemilu

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: ISTIMEWA)

PARIMO, METROSULAWESI.NET - Kembali seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng,” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan tertuisnya, Selasa, 27 Februari 2024.

Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, dan tindak pidana pemilu 2024 itu, terjadi di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo,” bebernya

Lanjut Djoko, untuk tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kabupaten Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 Juta. 

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

tengah 1