Home Hukum & Kriminal Mantan Kepala SDN 27 Poso Tuntut Keadilan

Mantan Kepala SDN 27 Poso Tuntut Keadilan

184
0
Social Media Share
Mantan Kepala SDN 27 Poso Tuntut Keadilan

Dahlan Ladjaji menunjukkan surat tuntutan keadilan kepada wartawan di Poso, Kamis (24/10/2024). (Foto: METROSULAWESI/ Saiful Sulayapi)

POSO, METROSULAWESI.NET - Warga Kelurahan Kayamanya, Kota Poso, Dahlan Ladjaji alias Paman menuntut keadilan hukum kepada pihak Polres Poso.

Mantan kepala sekolah (Kepsek) SDN 27 Poso baru saja menjalani masa tahanan selama 6 bulan di Rutan Poso atas kasus penadah, namun kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian barang elektronik (laptop).

Dirinya ditangkap di bulan September tahun 2023, bersama tiga rekannya dalam kasus pencurian barang elektronik dan sepeda motor.

Dahlan menggelar konferensi pers Kamis (24/10) mengakui, bahwa masih ada dua orang tersangka utama yang belum ditangkap, padahal Polisi mengetahui pelaku tersebut dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Ada dua pelaku WP dan AP, ini pelaku utama pencurian di Dinas Pendidikan dan tempat lain, kenapa saya jadi tersangka pencurian. Saya ini hanya disuruh cari membeli laptop, mana saya tahu itu barang curian,” tegas Dahlan.

Dahlan menyebut, ia ikhlas dan terima sudah menjalani hukuman penjara 6 bulan di Rutan, tapi meminta keadilan hukum agar dua orang DPO pelaku lainnya harus segera ditangkap.

Terkait hal itu, Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty dikonfirmasi menegaskan, akan segera menelusuri kembali kasus itu.

“Mudah-mudahan bisa kita eksekusi 2 orang yang masih DPO itu,” ungkapnya.

Reporter: Saiful Sulayapi 
Editor: Syahril Hantono

tengah 1