Lurah labuan bajo Junedi saat memimpin porses mediasi pembongkaran rumah dikantor lurah keluarahan Labuan bajo Selasa kemarin (1/10). (Foto Lain: Ahli waris, Fitri Lataha saat memperlihatkan surat perjanjian sewa tanah). (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Proses mediasi pembongkaran rumah warga di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala tidak menemui titik kesepakatan alias deadlock.
Mediasi yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Labuan bajo Selasa (1/10/2024) itu dipimpin oleh Lurah Labuan Bajo Junedi, dan kasi pemerintahan.
Turut hadir di mediasi itu ahli waris Fitria Lataha, Babin Kelurahan Labuan Bajo Azam, Rt, dan korban pembongkaran Ibu Erna bersama anaknya Ana.
“Mediasi mencari jalan terbaik, laporan polisi belum langsung diproses, apa hasil mediasi di kelurahan akan kita teruskan ke polsek,” kata Babin Labuan Bajo Azam.
Namun pernytaan Babin Kelurahan Labuan bajo Azam ditanggapi berbeda oleh Ana anak dari ibu Erna, menurutnya proses mediasi tidak perlu lagi dilakukan.
“Maaf pak kita lanjut ke proses hukum, tidak perlu lagi ada mediasi,” kata Ana Kita harus Ini persoalan pembongkaran rumah, tetapi larinya ke masalah tanah.
Mendengar pernyataan tersebut, Fitria Lataha selaku ahli waris diberikan kesempatan berbicara. Menurutunya pemberitaan di media perlu dilakukan klarifikasi.
“Saya mau mengklarifikasi berita yang lagi viral tentang jual beli ibu saya kepada ibu erna. Keternagan ibu Erna ke wartawan tida benar, itu berita bohong, harus kalau mau membawa berita ke wartawan lengkapi dengan bukti,” ucapnya.
“Saya tidak mau masuk di ranah pembongkaran rumah, pada dasarnya berita bohong memberikan keterangan palsu, kalau beli tanah mana bukti, tolong tunjukan bukti kalau sudah beli,” tekannya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY