7 Anggota Senat Untad Dinilai Tidak Konsisten
Tujuh orang dimaksud disebut merupakan bagian dari 10 anggota Senat Untad yang sempat meminta penundaan Rapat Senat dan menyatakan penolakan komposisi Anggota Senat Universitas Tadulako Periode 2023-2027.
PALU, METROSULAWESI.NET - Sebanyak tujuh orang Anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) Periode 2023-2027, dinilai tidak konsisten karena hadir dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda ke-139 Untad di Palu, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pasalnya, tujuh orang dimaksud disebut merupakan bagian dari 10 anggota Senat Untad yang sempat meminta penundaan Rapat Senat dan menyatakan penolakan komposisi Anggota Senat Universitas Tadulako Periode 2023-2027.
"Tadi itu rapat senat terbuka luar biasa, dan merupakan agenda resmi Senat Untad. Kalau memang mau konsisten dengan pernyataannya, seharusnya tidak hadir," ujar Anggota Senat Untad, Dr. Humaedi, S.Pd., M.Pd., didampingi Anggota Senat, Dr. Muhammad Jusman Rau, S.KM., M.Kes, Kamis, 22 Oktober 2026.
Sebelumnya, sebanyak 10 anggota Senat Akademik Untad sempat menyatakan bahwa keanggotaan senat saat ini cacat hukum. Mereka mendesak agar tahapan pemilihan Rektor Untad periode 2027–2031 dihentikan sementara karena dinilai belum memenuhi ketentuan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad.
Sepuluh nama yang sebelumnya menandatangani penolakan tersebut masing-masing; Prof. Dr. Ilyas, S.Sos., M.I.Kom., Prof. Dr. Ir. Imran Rachman, MP, Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si., Prof. Sulaiman Zubair, S.Si., M.Si., Ph.D., Dr. Rustam Abd. Rauf, S.P., M.P., Dr. Muhammad Ansar, S.E., Ak., AC., Dr. Moh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP., Dr. Arwan, S.KM., M.Kes., Dr. Jamaluddin, S.Farm., M.Si., serta Dr. dr. M. Ardi Munir, S.Ked., M.Kes., Sp.OT.
Namun, berdasarkan daftar hadir Rapat Senat Luar Biasa Wisuda ke-139 Untad, menunjukkan tujuh dari 10 orang yang yang mengambil sikap penolakan tersebut justru terpantau hadir dan membubuhkan tanda tangan.
Ketujuh orang tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Imran Rachman, Prof. Dr. Nurdin Rahman, Dr. Rustam Abd. Rauf, Dr. Muhammad Ansar, Dr. Moh. Ryman Napirah, Dr. Arwan, serta Prof. Dr. Ilyas.
Sementara itu, hanya tiga orang yang konsisten tidak hadir, yaitu Prof. Sulaiman Zubair, Dr. Jamaluddin Jamal, dan Dr. Ardi Munir.
"Yang menyatakan menolak dan meminta penundaan rapat senat, saya kira itu tidak mendasar, ya kan? Kemudian mengatakan bahwa anggota senat yang sekarang adalah cacat secara hukum. Sekarang pertanyaannya, ketika dia menyatakan itu kemudian dia hadir, itu bisa diartikan sebagai inkonsistensi," tegas Humaedi.
"Jadi sama aja sudah mengakui bahwa sebenarnya anggota senat ini sah dan punya legitimasi yang kuat secara hukum," tambahnya.
Humaedi menyebut bahwa penilaian sah atau tidaknya suatu produk hukum, keputusan maupun kepengurusan organisasi institusi pendidikan seharusnya diserahkan ke lembaga atau otoritas yang berwenang, seperti kementerian terkait atau melalui jalur pengadilan di PTUN, bukan melalui tindakan terburu-buru yang dilatarbelakangi kepentingan kontestasi pemilihan rektor.
Olehnya, ia mengimbau agar seluruh sivitas akademika Untad tetap menjaga proses demokrasi di lingkungan kampus tetap berjalan dan kondusif. (*)
Apa Reaksimu?

