Temuan BPK Senilai Rp2,66 Miliar di Pemkab Buol: Dari Sewa Mobil Misterius hingga 'Open House' Camat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian dan masalah administrasi sebesar Rp2,66 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol Tahun Anggaran 2025. Dari total temuan tersebut, Rp2,11 miliar di antaranya dinyatakan sebagai kerugian daerah.
BUOL, METROSULAWESI.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian dan masalah administrasi sebesar Rp2,66 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol Tahun Anggaran 2025. Dari total temuan tersebut, Rp2,11 miliar di antaranya dinyatakan sebagai kerugian daerah.
Inspektur Inspektorat Buol, Wahida, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan resmi oleh BPK.
“Temuan yang merupakan kerugian daerah sebesar Rp2,11 miliar. Yang telah diselesaikan sebelum LHP BPK diterbitkan sebesar Rp942 juta. Sehingga nilai rekomendasi akhir kerugian menjadi Rp1,17 miliar,” kata Wahida saat seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/9/2026).
Secara keseluruhan, sisa nilai rekomendasi BPK yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Buol kini berada di angka Rp1,64 miliar.
Wahida menegaskan bahwa progres tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK per Semester I 2026 sudah menyentuh 76 persen. Khusus untuk tindak lanjut temuan administrasi dan keuangan, saat ini perkembangannya berada di kisaran 40 persen.
Semua data perkembangan ini dipantau ketat secara real-time melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK.
“Kami optimistis bisa mencapai target 90 persen untuk capaian tindak lanjut temuan APBD 2025 dan minimal 80 persen untuk seluruh temuan BPK RI,” tegas Wahida.
Sebagai langkah hukum, Pemkab Buol saat ini mengutamakan pendekatan administratif persuasif lewat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Namun, jika para penikmat uang daerah tersebut membandel, pemerintah daerah siap menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penagihan paksa secara perdata. (din/*)
Apa Reaksimu?

