Pemkab Banggai Pastikan Realisasi PI 10 Persen Migas Blok Senoro-Toili
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen, untuk sektor hulu minyak dan gas (migas) pada November 2027 di Blok Senoro-Toili.
LUWUK, METROSULAWESI.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen, untuk sektor hulu minyak dan gas (migas) pada November 2027 di Blok Senoro-Toili.
“Kami bersama Gubernur Sulteng, telah bertemu pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas),” kata Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, di Luwuk, Sabtu.
Dia menjelaskan saat ini Pemkab Banggai tinggal menunggu surat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari tiga perusahaan yang mengelola Blok Senoro-Toili. Perusahaan itu, yakni Pertamina Hulu Energi dengan komposisi saham 50 persen, Medco EP 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen.
“Nantinya saham 10 persen PI itu dikelola oleh PT Banggai Energi Utama (Perseroda),” ujarnya pula.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah dan perusahaan daerah telah bersiap untuk terlibat dalam pengelolaan migas di Blok Senoro-Toili. Kewajiban pemerintah daerah mendapatkan PI 10 persen, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas hingga Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2025.
“Itu wajib, dan akan berlaku pada masa perpanjangan kedua pengelolaan di Blok Senoro-Toili,” katanya menegaskan.
Bupati berharap hadirnya pemkab dan perusahaan daerah dalam pengelolaan Blok Senoro-Toili, dapat memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat di Banggai.
“Semoga langkah ini dimudahkan, dituntaskan, dan kelak menjadi manfaat nyata untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat Banggai,” katanya pula.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dengan Kontraktor di Wilayah Kerja Senoro Toili.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun. Perpanjangan kontrak Wilayah Kerja Senoro-Toili akan dilakukan dengan skema Cost Recovery PSC.
Pemegang Partisipasi Interes Wilayah Kerja Senoro-Toili pada masa perpanjangan adalah PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi sebesar 50 persen sebagai operator, PT Medco E&P Tomori Sulawesi sebesar 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui perpanjangan kontrak, kontraktor akan berkomitmen untuk melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP), antara lain G&G, seismik 3D, pemboran sumur senilai 37,9 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Kontraktor wajib melaksanakan pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani, dan melaksanakan kewajiban KKP serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K. Tahun 2021 tanggal 24 November 2021, dengan penuh rasa tanggung jawab sejak kontrak berlaku efektif. (ant)
Apa Reaksimu?

