Kejari Donggala Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan strategis desa di Ruas Jalan Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2023.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan strategis desa di Ruas Jalan Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2023.
Salah satu tersangka yang ditahan merupakan Pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Donggala, Anjas Budi Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga.
Dua tersangka lainnya yang ikut dijebloskan ke sel tahanan adalah Muhammad Yusuf selaku pimpinan CV Libra Abadi (perusahaan pelaksana proyek) dan Adang Sopandi, selaku konsultan pengawas. Proyek infrastruktur jalan desa tersebut diketahui memiliki nilai anggaran yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah pihak Kejari Donggala menerima penyerahan berkas perkara beserta barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Proses penanganan dan penelitian berkas perkara ini sebelumnya dikoordinasikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Prosesi pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Kejari Donggala.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kasi Intel, Putra, membenarkan adanya pelimpahan dan penahanan perkara korupsi ini.
“Ini kasus tahap dua pelimpahan perkara. Awalnya ditangani oleh Polda Sulteng, lalu ke Kejati Sulteng, dan terakhir dilimpahkan ke kami di Kejari Donggala,” jelas Putra saat dikonfirmasi pada Jumat 14 Agustus 2026.
Untuk kepentingan penuntutan, pihak jaksa penuntut umum langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan bagi ketiga tersangka. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026.
Ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Atas perbuatannya, Anjas Budi Setiawan, Muhammad Yusuf, dan Adang Sopandi dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi:
Dakwaan Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

