Debat Prosedural Warnai Paripurna 4 Ranperda Inisiatif DPRD Donggala

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar sidang paripurna secara maraton pada Jumat sore (25/9). Selain menghasilkan penundaan penetapan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2026 pada sesi pertama, sorotan juga tertuju pada paripurna sesi kedua terkait pengusulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sep 29, 2026 - 12:00
Sep 28, 2026 - 14:43
Debat Prosedural Warnai Paripurna 4 Ranperda Inisiatif DPRD Donggala
Ketua Bapemperda Donggala, Azwar (kanan), Anggota Fraksi Nasdem DPRD Donggala, Moh Taufik (kiri) dan Anggota Fraksi PKB, Burhanudin. (Foto: Ist)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar sidang paripurna secara maraton pada Jumat sore (25/9). Selain menghasilkan penundaan penetapan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2026 pada sesi pertama, sorotan juga tertuju pada paripurna sesi kedua terkait pengusulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sidang pengusulan empat Ranperda tersebut diwarnai perdebatan sengit antar-anggota dewan. Alih-alih mengkritisi substansi materi atau urgensi regulasi, penolakan dari sejumlah anggota legislatif justru bertumpu pada masalah prosedural, yakni ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kabupaten Donggala dalam ruangan sidang.

Anggota Fraksi NasDem, Moh. Taufik, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak esensi dari perda inisiatif tersebut, melainkan keberatan dengan format persidangan yang digelar secara internal.

“Yang kita permasalahkan adalah model paripurnanya. Kami tidak bersepakat paripurna internal membahas 4 ranperda inisiatif. Kenapa tidak ada OPD? Empat perda inisiatif ini wajib didengar publik. Kami tidak menolak perdanya, tetapi menolak model paripurnanya,” ujar Taufik.

Senada dengan itu, Anggota Fraksi PKB, Burhanudin, menyatakan bahwa sidang tersebut dinilai tidak memiliki legalitas formal karena tidak melibatkan pihak eksekutif selaku pelaksana regulasi di lapangan.

“Tidak ada yang menolak 4 ranperda inisiatif, cuma dibatalkan. Paripurnanya tidak punya legalitas karena OPD tidak diundang, kenapa harus internal? Jadi kami kemarin secara pribadi membatalkan, karena yang mau menjalankan perda itu adalah OPD,” kata Burhanudin saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).

Di sisi lain, jika merujuk pada Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Donggala mengenai tahapan pembentukan produk hukum daerah, agenda pengusulan Ranperda inisiatif sebenarnya masih berada dalam taraf internal legislatif. Berdasarkan aturan tersebut, kehadiran pihak eksekutif atau OPD baru diwajibkan saat Ranperda masuk ke tahapan pembahasan bersama antara dewan dan pemerintah daerah.

Akibat penolakan prosedural ini, keberlanjutan proses legislasi empat Ranperda prioritas tersebut terancam tertunda. Adapun keempat rancangan yang diusulkan oleh Bapemperda meliputi: Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, belum memberikan tanggapan resmi terkait dinamika penolakan tersebut meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow