Terbitkan Surat Rekomendasi RDP Secara Mandiri, Komisi I DPRD Donggala Diduga Tabrak Tata Tertib

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala tengah diterpa isu maladminstrasi. Komisi I bidang Pemerintahan diduga kuat telah melanggar Peraturan Tata Tertib (Tatib) internal setelah secara mandiri mengeluarkan dan menandatangani surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sep 29, 2026 - 12:30
Sep 28, 2026 - 14:43
Terbitkan Surat Rekomendasi RDP Secara Mandiri, Komisi I DPRD Donggala Diduga Tabrak Tata Tertib
Foto Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, Ketua Badan Kehormatan, Nurjanah dan Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulteng, Imam Basuki. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala tengah diterpa isu maladminstrasi. Komisi I bidang Pemerintahan diduga kuat telah melanggar Peraturan Tata Tertib (Tatib) internal setelah secara mandiri mengeluarkan dan menandatangani surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Surat bernomor 541.170/DPRD/IX/2026 tersebut diterbitkan usai Komisi I menggelar RDP bersama Dinas Perindag, Dinas Pariwisata, dan Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah terkait penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tenun Donggala.

Langkah Komisi I ini dinilai bertentangan dengan Pasal 140 ayat (3) Tatib DPRD, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk surat keluar yang menyangkut lembaga kedewanan wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, bukan oleh ketua komisi secara sepihak.

Merespons polemik tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Donggala, Nurjanah, mengaku belum bisa mengambil tindakan lebih jauh. Dirinya memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pucuk pimpinan legislatif.

“Saya mau menginformasikan dulu ke Ketua DPRD karena saya juga kaget melihat surat rekomendasi tersebut. Saya ingin memastikan apakah tindakan Ketua Komisi I itu sudah melalui konfirmasi pimpinan, ataukah memang beliau belum memahami Tatib DPRD yang bertentangan dengan tindakannya itu,” ungkap Nurjanah melalui pesan singkat, Sabtu (26/9).

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, berdalih bahwa beredarnya surat rekomendasi mandiri itu merupakan murni kelalaian stafnya. Ia menegaskan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak memiliki kewenangan menyurat langsung ke bupati maupun eksternal.

“Secara administrasi surat itu memang tidak dibenarkan karena harus diselesaikan di internal dulu. Hasil RDP dari AKD itu seharusnya dilaporkan ke pimpinan baru dilanjutkan oleh ketua. Saya sempat mengoreksi isinya, namun tidak melihat ke mana surat itu ditujukan. Staf kami ternyata langsung mengantarkannya ke Ketua Asosiasi Tenun,” aku Irfan saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (26/9). Irfan juga menambahkan bahwa pihaknya kini telah menarik surat tersebut.

Meski demikian, langkah penarikan sepihak itu justru mendapat kritik tajam dari Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki. Imam yang mengonfirmasi telah menerima fisik surat pada Minggu (27/9), menyatakan bahwa kekacauan administrasi internal DPRD bukan urusannya.

“Kekacauan administrasi DPRD bukan urusan saya, tapi fisik surat maladministrasi itu sudah saya terima. Kalau mau membatalkan atau menarik surat resmi institusi, jangan sepihak atau hanya lewat telepon dan media. Masa lembaga terhormat seperti DPRD caranya begitu?” kritik Imam.

Imam mengaku sangat dirugikan atas praktik maladministrasi ini. Pasalnya, agenda perjuangannya untuk mendorong penerapan Perda Tenun Donggala kini menjadi mandek dan terhenti tanpa kejelasan akibat polemik internal dewan.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow