Pemda Donggala Wajibkan 377 ASN Baru Pindah KTP dan Tinggal di Banawa

Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala kembali bersikap tegas demi menghidupkan roda perekonomian masyarakat di ibu kota Kabupaten Donggala (Banawa). Ketegasan ini menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mayoritas masih tinggal di luar wilayah dan belum ber-KTP Donggala meskipun bekerja di kabupaten tersebut.

Nov 6, 2026 - 06:30
Nov 5, 2026 - 19:42
Pemda Donggala Wajibkan 377 ASN Baru Pindah KTP dan Tinggal di Banawa
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni dan Sekdakab Donggala, Rustam Effendi. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala kembali bersikap tegas demi menghidupkan roda perekonomian masyarakat di ibu kota Kabupaten Donggala (Banawa). Ketegasan ini menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mayoritas masih tinggal di luar wilayah dan belum ber-KTP Donggala meskipun bekerja di kabupaten tersebut.

"ASN harus memberikan kontribusi ke daerah. ASN itu tidak terpisahkan dari kepentingan daerah, jadi bukan hanya sekadar menerima gaji," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Donggala, Rustam Efendi, di hadapan 377 ASN yang baru dilantik di Ruang Kasiromu, Rabu (4/11).

Rustam menjelaskan, kontribusi nyata yang dimaksud adalah kesediaan ASN untuk tinggal menetap di Donggala. Kebijakan ini akan dimulai dengan mewajibkan mutasi KTP bagi 377 ASN yang baru saja dilantik.

Keinginan memutasi KTP para abdi negara ini, lanjut mantan Kepala Bappeda tersebut, tidak hanya berdampak pada perputaran ekonomi lokal, tetapi juga erat kaitannya dengan peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten. Menurutnya, alokasi dana transfer pusat akan bertambah seiring meningkatnya jumlah penduduk daerah.

"Tolak ukur peningkatan dana transfer dari pusat ke daerah adalah peningkatan jumlah penduduk. Hari ini ada 377 ASN kita yang dilantik, kalau KTP mereka semua kita mutasi ke Donggala, otomatis jumlah penduduk kita akan meningkat," beber Rustam.

Ia mengkalkulasikan, setiap satu KTP yang dimutasi bernilai sekitar Rp2 juta dalam komponen dana transfer. Jika dikalikan dengan 377 ASN yang baru dilantik, maka daerah dipastikan akan mendapatkan tambahan anggaran yang signifikan. Untuk itu, Pemda memberikan tenggat waktu selama satu minggu ke depan bagi para ASN baru tersebut untuk mengurus perpindahan KTP mereka.

Rustam menambahkan bahwa rencana strategis ini telah diketahui oleh Bupati Donggala. Pihaknya juga telah berkoordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta BKPSDM Donggala.

"Proses mutasi KTP ini tidak lama. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Capil. Mulai minggu depan, saya sendiri yang akan melakukan razia atau sweeping terkait progres ini," tekannya.

Di tempat yang sama, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, turut mempertegas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ASN yang bekerja di Donggala wajib tinggal di wilayah Donggala, yang akan diberlakukan mulai 1 Desember mendatang.

"Senin sampai Jumat wajib tinggal di Donggala. Sabtu dan Minggu silakan kalau mau balik lagi ke Palu," pungkas Vera.

Pewarta: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow