Ironi Penenun Tradisional Donggala: Dilema Regulasi dan Bisnis Miliaran Rupiah

Di balik potensi ekonomi bernilai miliaran rupiah yang dihasilkan oleh 192 penenun tradisional di Desa Towale, Kecamatan Banawa, tersimpan persoalan klasik tata kelola keuangan serta bayang-bayang regulasi daerah. Hubungan rumit antara roda bisnis perajin bawah dan kebijakan birokrasi di tingkat atas ini mencuat dalam evaluasi berkala pemerintah desa setempat.

Nov 6, 2026 - 05:30
Ironi Penenun Tradisional Donggala: Dilema Regulasi dan Bisnis Miliaran Rupiah
Salah satu turis menenun kain Donggala. Foto cover: Sejumlah turis mencoba peralatan tradisional tenun sarung Donggala dalam kunjungan wisata Juli 2026 lalu. (Foto: Istimewa)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Di balik potensi ekonomi bernilai miliaran rupiah yang dihasilkan oleh 192 penenun tradisional di Desa Towale, Kecamatan Banawa, tersimpan persoalan klasik tata kelola keuangan serta bayang-bayang regulasi daerah. Hubungan rumit antara roda bisnis perajin bawah dan kebijakan birokrasi di tingkat atas ini mencuat dalam evaluasi berkala pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Towale, Subhan, mengungkapkan bahwa produk sarung tenun Donggala (buya sabe) dari wilayahnya sebenarnya telah menembus pasar internasional seperti Australia, Kanada, hingga Spanyol.

“Dengan jumlah penenun tradisional sebanyak 192 orang di Desa Towale, alhamdulillah omsetnya bisa mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun,” kata Subhan kepada Metrosulawesi, Selasa 2 November 2026.

Subhan membeberkan hitungan kasarnya. Jika dalam satu bulan 192 perajin tenun masing-masing memproduksi satu sarung, lalu dikalikan dengan harga pasaran lokal sebesar Rp750 ribu dan diakumulasikan selama 12 bulan, perputaran uang di tingkat perajin memang berada di angka miliaran rupiah.

Saat ini, pengelolaan serta pemasaran kain tenun di Desa Towale dijembatani oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lewat skema ini, para perajin hanya tinggal menerima hasil bersih dari penjualan produk mereka.

Nominal harga jual produk pun sangat bervariasi bergantung bahan dasar dan target pasar. Untuk pasar internasional, sarung berbahan katun dibanderol seharga Rp1,5 juta, sedangkan sarung berbahan dasar sutra mencapai Rp2 juta. Sementara untuk pasaran lokal dijual seharga Rp900 ribu.

“Kalau dijual lokal seharga Rp900 ribu, bagian untuk penenun sebesar Rp750 ribu karena BUMDes membantu pengelolaan dan pemasarannya. Jika terjual ke pasar internasional seharga Rp1,5 juta, penenun mendapat bagian Rp1 juta plus modal benang. Begitu pula jika terjual seharga Rp2 juta, bagian untuk penenun sebesar Rp1,5 juta plus benang,” jelas Subhan.

Namun, besarnya perputaran uang ini belum berbanding lurus dengan kemapanan literasi keuangan para perajin. Subhan mengakui manajemen keuangan mandiri masih menjadi kendala utama di tingkat tapak. Kondisi ini memaksa Pemerintah Desa Towale melakukan evaluasi berkala per semester.

“Omset para penenun ini bisa mencapai miliaran rupiah, tetapi manajemen keuangan mereka yang masih coba kami bantu perbaiki,” sebutnya.

Dilema lain muncul ketika perputaran ekonomi mandiri warga ini disandingkan dengan kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang tenun. Alih-alih menjadikan regulasi tersebut sebagai instrumen penguat, pihak pemerintah desa justru memilih mengambil jarak aman dan enggan terlibat lebih jauh dalam implementasi aturan tingkat kabupaten tersebut.

Subhan mengaku mengetahui keberadaan Perda tenun itu, namun ia menegaskan posisi pemerintah desa hanya sebatas mengikuti arahan vertikal tanpa ruang intervensi.

“Sebagai kepala desa, masalah Perda itu adalah kebijakan pimpinan. Kami tidak bisa mencampurinya,” pungkas anak mantan anggota DPRD Donggala tersebut.

Pewarta: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow