Geliat Tambang Tradisional di Oboy Bolmong: Pemilik Lahan Izinkan Warga Mengais Rezeki dengan Betel dan Palu

Nasib para penambang tradisional manual kini bisa bernapas lega. Pemilik lahan di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut guna mengais rezeki.

Nov 3, 2026 - 10:47
Geliat Tambang Tradisional di Oboy Bolmong: Pemilik Lahan Izinkan Warga Mengais Rezeki dengan Betel dan Palu
Penambang tradisional sedang beraktivitas. FOTO: IST

BOLMONG, METROSULAWESI.NET– Nasib para penambang tradisional manual kini bisa bernapas lega. Pemilik lahan di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut guna mengais rezeki.

Hal ini disampaikan oleh Jony, salah satu warga Desa Ponompian. Dengan penuh rasa syukur, ia menuturkan bahwa perekonomian keluarganya sangat terbantu setelah diberikan kesempatan oleh pemilik lahan untuk melakukan aktivitas pertambangan secara manual.

"Kami sangat bahagia dan senang karena diberikan lahan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dalam aktivitas tambang tradisional manual menggunakan betel dan palu," ujar Jony.

Tidak hanya itu, Jony juga mengungkapkan bahwa pemilik lahan turut memberikan bantuan dana operasional. Dukungan ini dinilai sangat meringankan beban pekerjaan para penambang rakyat tradisional tersebut.

"Bahkan, ada bantuan operasional yang diberikan kepada para pekerja tambang,” terangnya.

Menurut Jony, kesempatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga setempat. Sejumlah masyarakat dari luar desa juga diberikan lampu hijau oleh pemilik lahan untuk ikut bekerja.

"Semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama, dengan catatan tidak boleh menggunakan alat berat. Semua aktivitas harus dilakukan secara manual menggunakan betel dan palu," jelasnya.

Bukan Wilayah Pertambangan Rakyat resmi

Perlu diketahui, kawasan perkebunan Oboy tersebut sebenarnya bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Aktivitas pertambangan tradisional yang berlangsung di lokasi itu murni berjalan atas izin dan kebijakan pribadi dari pemilik lahan.

Kebijakan pemilik lahan ini dinilai memberikan peluang ekonomi yang besar bagi warga setempat maupun masyarakat dari luar Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk memperoleh penghasilan.

Meski demikian, persetujuan dari pemilik lahan secara hukum tidak serta-merta menggantikan izin pertambangan resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aspek legalitas kegiatan, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan tetap menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan.

Masyarakat pun berharap agar aktivitas pertambangan tradisional ini bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah dan instansi terkait. Khususnya dalam memberikan kejelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku serta jaminan perlindungan bagi para pekerja.

Terakhir, Jony berharap hubungan baik antara pemilik lahan dan masyarakat dapat terus terjaga. Ia mendorong adanya solusi jangka panjang yang mampu mengakomodasi kondisi ekonomi masyarakat tanpa harus mengabaikan aturan hukum serta kelestarian lingkungan. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow