Menuju Kota Palu Yang ”Inklusif”

Oleh: Abdul Salam*

Oktober 24, 2026 - 05:44
Menuju Kota Palu Yang ”Inklusif”
Abdul Salam. F: DOK PRIBADI

//OPINI

 

DI usianya yang ke-48 tahun kini, Kota Palu terus berbenah dan menata diri. Kebersihan digalakkan, sampah diatasi, jalan-jalan dan drainase direhabilitasi, ruang publik/ruang terbuka hijau direvitalisasi dan ditambah, transportasi publik yang nyaman diadakan, pelayanan publik diperbaiki dan dioptimalkan, usaha mikro kecil ditopang dan dimajukan, dan hal-hal lainnya untuk memajukan kota ini terus diupayakan oleh pemerintahnya. Kota ini seolah tak ingin ketinggalan dan kalah gengsi dari kota-kota lainnya. Meskipun harus diakui masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu dibereskan agar Kota Palu bisa mengejar ketertinggalan dari kota-kota lain di Indonesia. Tapi terpenting, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menunjukkan tekad dan keseriusan ke arah sana. 

Upaya Pemkot Palu dalam membangun kemajuan Kota Palu saat ini, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata tapi juga memperhatikan pembangunan yang berdimensi sosial humanis. Pemkot Palu bertekad setiap kebijakan pembangunan yang dirumuskan dan direalisasikan dapat dirasakan oleh semua lapisan warga tanpa terkecuali termasuk bagi penyandang difabel/disabilitas. Komitmen Pemkot Palu terhadap pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas tercermin dari diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu No. 10 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini menjadi alas hukum bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan tanggung jawab memenuhi hak penyandang disabilitas.

Berdasakan data pada Dinas Sosial Kota Palu, saat ini terdapat sebanyak 1.521 orang penyandang disabilitas di Kota Palu. Walaupun dari segi kuantitas jumlah penyandang disabilitas di Kota Palu tergolong masih sedikit, namun keberadaan mereka tidak dapat dinafikan. Keterbatasan mereka bukanlah alasan yang menyebabkan suara mereka tidak didengar dan diakomodir. Justru karena menjadi kelompok yang minoritas, penyandang disabilitas tidak boleh menjadi pihak yang terpinggirkan (marginal) dan terlupakan dalam kebijakan pembangunan. Karena demokratisasi pembangunan yang sesungguhnya ialah apabila semua golongan dan elemen warga terakomodir didalamnya baik sebagai obyek maupun sebagai subyek pembangunan.

Keseriusan Pemkot Palu dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas makin terang benderang seiring dengan dirilisnya Peraturan Walikota (Perwali) Palu No. 11 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. Melalui Perwali ini Pemkot Palu akan menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat Kota Palu untuk periode 2025-2029. Artinya, semua perencanaan dan penganggaran pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Palu akan mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas semaksimal mungkin. Inilah bentuk nyata dari political will keberpihakan kepala daerah terhadap penyandang disabilitas.   

Komitmen Pemkot Palu untuk memberdayakan penyandang disabiltas tidak hanya pada aspek penguatan regulasi berupa Perda dan Perwali. Tetapi juga terwujud dalam berbagai hal yang telah dan sedang dikerjakan. Dalam hal mengakomodir suara dan aspirasi penyandang disabilitas, Pemkot Palu telah melibatkan komunitas penyadang disabilitas untuk turut serta dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) inklusif. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para penyandang disabilitas untuk memberikan input kepada pemerintah daerah sehingga dalam perencanaan pembangunan daerah akan mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas.

Hal lain yang juga telah dilakukan oleh Pemkot Palu dalam rangka memenuhi kebutuhan penyadang disabilitas ialah melakukan pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) yang dimotori oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah jumlah praktisi Bahasa Isyarat Indonesia di Kota Palu sehingga memudahkan pemberian pelayanan khususnya berkomunikasi dan pemberian informasi kepada penyandang disabilitas tuli. Selain itu, terkait dengan aksesibilitas layanan transportasi publik, Walikota Kota Palu juga telah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian konsesi dengan menggratiskan tarif biaya transportasi Bis Trans Palu bagi penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses transportasi umum bagi penyandang disabilitas sekaligus mewujudkan layanan transportasi yang inklusif.

Selanjutnya, dalam rangka mendorong keberdayaan dan kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas, Pemkot Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja juga telah melakukan pelatihan tata boga dan pemberian bantuan usaha terhadap sejumlah penyandang disabilitas. Harapannya hal tersebut dapat jadi pemantik untuk lebih memampukan dan memandirikan penyandang disabilitas secara ekonomi. Disamping itu, Pemkot Kota Palu juga mendorong dilakukannya perluasan akses dan kesempatan bekerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas khususnya di sektor swasta. Tercatat telah ada beberapa perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas di Kota Palu, seperti PT. Midi Utama Indonesia (Alfa Midi) cabang Palu, PT. Millenium Gen Mandiri dan PT. Baity Syahan Persada. Atas kontribusi dari ketiga perusahaan ini, Pemkot Palu telah memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada ketiga perusahaan tersebut.

Pemkot Palu terus berupaya mendorong perluasan akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Berkolaborasi dengan salah satu NGO dan sejumlah perusahaan swasta, Pemkot Palu akan melaksanakan program pemagangan bagi penyandang disabilitas. Tujuannya untuk memberikan pengalaman dan peningkatan skill bagi penyandang disabilitas agar memiliki kesiapan untuk dapat bekerja di sektor formal. Pasca pemagangan diharapkan para penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria bagi perusahaan dapat direkrut dan dipekerjakan. Hal ini sekaligus memberi kemudahan bagi perusahaan untuk merealisasikan kewajiban memenuhi kuota mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Penyandang Disabilitas.

Mencermati berbagai hal yang telah dan akan dilakukan oleh Pemkot Palu dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, maka dapat dikatakan Kota Palu sedang menuju menjadi kota yang ”inklusif”. Hal ini tidaklah berlebihan karena diantara prasyarat utama kota inklusif ialah partisipasi kelompok disabilitas, ketersediaan layanan hak-hak bagi kelompok disabilitas dan aksesibilitas kelompok disabilitas atas layanan umum. Memang, belum semua prasyarat tersebut terpenuhi. Tapi keinginan kearah itu tidak perlu diragukan lagi. Indikatornya bisa diukur, yang terbaru ialah penghargaan yang diberikan oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) kepada Pemkot Palu berupa Anugerah Prakarsa Inklusi. Artinya, upaya Pemkot Palu dalam hal mendorong terwujudnya penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah mendapat pengakuan dari institusi negara yang independen. Selanjutnya tinggal merealisasikan yang dibutuhkan ada agar Kota Palu benar-benar menjadi kota ramah disabilitas. Menjadi kota inklusif yang ramah kepada penyandang disabilitas bukan semata prestise tapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Tabe!

*) Penulis adalah, ASN Kota Palu, Pemerhati Inklusifitas Sosial.

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow