Debitur BCA di Palu Protes, Persoalkan Keabsahan Lelang
Lonjakan tagihan utang yang fantastis menjadi pemicu protes keras dari debitur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk di Kota Palu. Tim kuasa hukum debitur melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu untuk memprotes dan mempertanyakan keabsahan rencana lelang jaminan mereka.
Tagihan Melonjak dari Rp7,3 M Jadi Rp20 M
PALU, METROSULAWESI.NET - Lonjakan tagihan utang yang fantastis menjadi pemicu protes keras dari debitur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk di Kota Palu. Tim kuasa hukum debitur melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu untuk memprotes dan mempertanyakan keabsahan rencana lelang jaminan mereka.
Persoalan ini mencuat setelah total tagihan denda dan bunga dinilai membengkak secara sepihak sejak debitur dinyatakan macet pada tahun 2020 hingga tahun 2026. Angka tagihan internal bank melonjak drastis dari kisaran awal Rp7,3 miliar menjadi lebih dari Rp20 miliar.
Kuasa hukum debitur dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partners, Ishak P. Adam dan Moh. Rizky Hiola, mengungkapkan bahwa angka yang disodorkan pihak bank tersebut tidak sinkron dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan data resmi yang tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ishak, ketidakpastian jumlah utang yang belum likuid (non-liquid) ini otomatis membuat penetapan nilai limit lelang menjadi cacat, baik secara formil maupun materiil.
"Kami juga menyoroti adanya cacat prosedur dalam penerbitan Surat Peringatan (SP) yang terkesan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kepatutan serta iktikad baik. Tindakan membiarkan utang berlarut-larut tanpa eksekusi tepat waktu demi memupuk denda ini kami nilai sebagai bentuk pembiaran beriktikad buruk (bad faith)," ujar Ishak kepada awak media di kantornya, Jl Tavanjuka Mas Palu, Sabtu (31/10/2026).
Surat keberatan yang dilayangkan ke KPKNL Palu tersebut ditujukan untuk membela kepentingan klien mereka, yakni Fellicia Chandra, Irwan Chandra, dan Villia Charissia. Langkah ini diambil karena PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Kantor Wilayah IV Makassar tetap memohonkan lelang hak tanggungan, padahal objek jaminan tersebut saat ini masih berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Palu.
Objek yang menjadi sengketa dan rencananya akan dilelang meliputi beberapa bidang tanah serta bangunan berupa gudang dan ruko di Kota Palu.
"Klien kami ini lagi berperkara dengan BCA dan sedang berproses di PN Palu berdasarkan nomor perkara 57. Ini sangat aneh, dengan melawan hukum, BCA bermohon ke KPKNL untuk melelang objek jaminan. Problem hukum yang serius adalah kenapa BCA berani sekali melakukan proses permohonan lelang ke KPKNL, sementara dia tahu bahwa objek yang dimohonkan lelang itu adalah objek sengketa?" tegas Ishak yang didampingi Moh. Rizky dan sang debitur, Irwan Chandra.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk KPKNL dan lembaga lelang, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pemaksaan pelaksanaan lelang atas objek yang masih bersengketa tidak hanya dinilai menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
"Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami memohon kepada OJK agar memberikan punishment (sanksi) terhadap BCA dan juga KPKNL, karena mereka ini sementara kita gugat di pengadilan," imbaunya.
Di akhir keterangannya, Ishak mengingatkan khalayak luas agar tidak ceroboh terhadap rencana lelang aset tersebut.
"Kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait, kami imbau agar berhati-hati dan memahami betul status hukum objek yang dimohonkan lelang oleh BCA dan KPKNL ini," pungkasnya.
Pewarta: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

