Pemkab Donggala Gandeng Kejari Gugat Enam Perusahaan Galian C Penunggak Pajak
Menjelang akhir tahun 2026, progres penagihan utang pajak perusahaan galian C di Kabupaten Donggala baru menyentuh angka 55 persen. Target pencapaian ini dinilai masih jauh dari harapan, mengingat sisa waktu tahun anggaran yang hanya menyisakan dua bulan lagi.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Menjelang akhir tahun 2026, progres penagihan utang pajak perusahaan galian C di Kabupaten Donggala baru menyentuh angka 55 persen. Target pencapaian ini dinilai masih jauh dari harapan, mengingat sisa waktu tahun anggaran yang hanya menyisakan dua bulan lagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Fikri Labajo, pada Selasa (27/10/2026). Untuk memaksimalkan penagihan, Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala melalui Bapenda kini resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Untuk utang pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) sudah tertagih 55 persen. Saat ini ada enam perusahaan yang sudah kami somasi. Namun, untuk data detail somasi nanti silakan melalui JPU Kejari Donggala," kata Fikri Labajo.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber kredibel, tercatat ada 20 perusahaan galian C yang menunggak pajak. Tunggakan pajak ini terhitung secara akumulatif sejak tahun 2024. Pada periode kepemimpinan Kepala Bapenda sebelumnya, Moh. Hafid, bersama Kabid Penagihan, Fitri, per 30 Juni 2025 mencatat utang pajak tahun 2024 mencapai Rp18 miliar, sementara pada tahun 2025 angka utang tersebut berhasil ditekan menjadi Rp7 miliar.
Langkah tegas kini diambil oleh Pemkab Donggala karena upaya persuasif belum membuahkan hasil maksimal. Kejari Donggala melalui Kasi Intel, P. Wijaya, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Donggala bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menerima enam permohonan bantuan hukum litigasi dari Pemkab Donggala. Permohonan ini diajukan untuk menggugat para wajib pajak MBLB yang membandel.
Sebelum memasuki ranah hukum (litigasi), Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun sebenarnya telah menempuh upaya non-litigasi. Tim kejaksaan sudah mengundang para wajib pajak ke kantor Kejari Donggala untuk mediasi serta melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali.
"Karena kewajiban pajaknya tetap belum dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Donggala akhirnya mengajukan permohonan bantuan hukum litigasi kepada Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," jelas P. Wijaya pada Selasa (27/10/2026).
Pria yang akrab disapa Putra ini menambahkan bahwa semua cara dan upaya hukum yang ditempuh ini tidak lain bertujuan untuk mengamankan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala.
Pewarta: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

