Warga Morut Jadi Tersangka Pembakaran Lahan 15 Hektare
Seorang warga berinisial AM (52) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Menyusul penetapan tersebut, Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
PALU, METROSULAWESI.NET - Seorang warga berinisial AM (52) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Menyusul penetapan tersebut, Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika angin bertiup kencang. Selain merusak lingkungan, kebakaran juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil bisa membesar dan merambat ke lahan milik orang lain, terutama saat angin bertiup kencang,” tegas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Ia mengajak masyarakat menggunakan cara yang lebih aman saat membersihkan kebun, seperti memotong rumput dan mengumpulkan ranting tanpa membakarnya. Warga juga diminta memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian, pemerintah desa, atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Achmad Muhaimin juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain,” tandasnya.
Polda Sulteng berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya pembakaran lahan dan berperan aktif dalam mencegah karhutla, sehingga lingkungan tetap terjaga dan keselamatan serta kepentingan warga terlindungi.
Pewarta: Djunaedi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

