Imigrasi Palu Deportasi Warga Negara Tiongkok 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Agustus 4, 2026 - 13:00
Imigrasi Palu Deportasi Warga Negara Tiongkok 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Sabtu, 1 Agustus 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Sebelumnya, WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara," ujar Akmal.

"Imigrasi akan menindak setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," tambahnya.

Kantor Imigrasi disebut akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui kegiatan pengawasan keimigrasian secara berkala serta bersinergi dengan instansi terkait. 

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah sekitarnya masing-masin.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow