Pemkab Donggala Targetkan PAD Rp143 Miliar Demi Kurangi Ketergantungan Dana Transfer
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Donggala terkait tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer pusat. Pemkab menegaskan komitmennya untuk mengurangi ketergantungan tersebut secara bertahap dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Donggala terkait tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer pusat. Pemkab menegaskan komitmennya untuk mengurangi ketergantungan tersebut secara bertahap dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik Burhan, saat membacakan jawaban resmi bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna di DPRD Donggala, Rabu (16/9/2026).
“Pemerintah daerah sependapat bahwa ketergantungan terhadap dana transfer perlu dikurangi secara bertahap melalui penguatan PAD. Pada tahun anggaran 2026 ini, pemda menargetkan realisasi PAD sebesar Rp143 miliar lebih,” ujar Taufik Burhan.
Taufik merincikan, sumber penguatan PAD tersebut akan dimaksimalkan melalui beberapa sektor pajak dan retribusi daerah. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati memburu target kenaikan PAD, Taufik menjamin langkah tersebut tidak akan membebani kelompok ekonomi lemah.
“Pemerintah daerah menegaskan peningkatan PAD tidak diarahkan melalui penambahan beban kepada masyarakat kecil dan UMKM, melainkan dengan cara meningkatkan kapasitas serta kepatuhan Wajib Pajak yang memang telah memenuhi kriteria wajib,” sebutnya.
Selain masalah dana transfer, Fraksi PKS sebelumnya juga menyoroti membengkaknya biaya operasional atau belanja pegawai dalam postur anggaran daerah. Menjawab hal tersebut, Wabup menjelaskan bahwa lonjakan belanja pegawai dipengaruhi oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang jumlahnya mencapai 3.815 orang. Konsekuensi fiskal dari pengangkatan massal ini membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp212 miliar per tahun.
Guna memastikan anggaran jumbo tersebut efektif, Pemkab Donggala berjanji akan memperketat pengawasan kinerja dan melakukan pemetaan penempatan pegawai secara rasional.
“Penempatan P3K dipastikan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Taufik.
Pemkab juga akan memberlakukan evaluasi kinerja berkala berbasis target, hasil, kedisiplinan, serta produktivitas aparatur. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memastikan bahwa penambahan aparatur ini linier dengan perbaikan mutu pelayanan publik di lapangan, bukan sekadar menjadi beban belanja APBD.
“Kebijakan pemerintah daerah bukan sekadar memenuhi hak pegawai, tetapi memastikan bahwa belanja pegawai sebesar apa pun harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kinerja aparatur yang nyata,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen APBD-P 2026, total Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala diproyeksikan mencapai Rp1,2 triliun lebih. Dari total tersebut, dominasi dana transfer dari pusat memang masih sangat tinggi yakni sebesar Rp1,1 triliun lebih. Sementara itu, kontribusi PAD tercatat sebesar Rp143,4 miliar lebih dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp28,6 miliat lebih.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

