Proyek Waterboom Sigi Rp14,2 M, LSM: Asas Manfaatnya Nol Persen

Proyek pembangunan penataan kawasan Ramno Bungi atau yang lebih dikenal dengan proyek Waterboom di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis 6 Agustus 2026. Proyek senilai Rp14,3 miliar itu diduga syarat dengan korupsi.

Agustus 8, 2026 - 06:30
Agustus 7, 2026 - 20:34
Proyek Waterboom Sigi Rp14,2 M, LSM: Asas Manfaatnya Nol Persen
Arifin (kanan) didampingi rekannya, Harsono Bareki (kiri) foto bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, LD Abdul Sofian, usai mengadukan dugaan korupsi proyek Waterboom Kabobona, Sigi, di Kejati, Kamis 6 Agustus 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Proyek pembangunan penataan kawasan Ramno Bungi atau yang lebih dikenal dengan proyek Waterboom di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis 6 Agustus 2026. Proyek senilai Rp14,3 miliar itu diduga syarat dengan korupsi.

"Kami melaporkan kasus ini ke Kejati Sulteng, karena ada indikasi proyek ini bermasalah," kata Arifin dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi Sulawesi Tengah usai melaporkan kasus itu di Kejati Sulteng, Kamis 6 Agustus 2026.

Arifin mengatakan, pihaknya melaporkan proyek tersebut karena proyek tersebut tak memberi manfaat bagi masyarakat.

"Sejak selesai dibangun sampai saat ini, tidak ada asas manfaatnya," kata Arifin.

Arifin menilai, proyek Waterboom Kabobona itu mengakibatkan kerugian nyata bagi keuangan negara, karena anggaran yang dikeluarkan sangat besar. Anggaran yang digelontorkan mubazir karena tidak memberikan dampak pelayanan publik masyarakat sekitar.

"Total dana yang dicairkan sudah mencapai 100 persen, tapi asas manfaat dari proyek ini nol persen," ujar Arifin.

Dalam laporannya, Arifin menyebut patut diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Modusnya kata Arifin, adanya indikasi perencanaan fiktif atau tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang matang. Arifin juga menduga ada indikasi mark up anggaran dalam proses pengadaan. 

Ada tiga pihak yang diduga terlibat dalam proyek itu dan dilaporkan ke Kejati Sulteng. Yakni: pejabat pembuat komitmen/PPK selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial TK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sigi selaku pengguna anggaran berinisial EDS, dan pimpinan perusahaan CV SBK.

Proyek Waterboom Kabobona tersebut dikerjakan pada tahun 2024, yaitu pada periode kepemimpinan Mohamad Irwan Lapatta sebagai Bupati Sigi. Anehnya, proyek ini sempat diresmikan oleh Irwan Lapatta menjelang masa kepemimpinannya berakhir pada tanggal 19 Februari 2025, meskipun pekerjaannya belum selesai. 

"Namun, sejak tanggal penyelesaian hingga saat kasus ini saya laporkan ke Kejati, bangunan atau fasilitas tidak pernah difungsikan sama sekali, dan dibiarkan terbengkalai," ujar Arifin.

Berdasarkan pemantauannya di lapangan, beberapa bagian dari Waterboom Kabonena tersebut sudah mengalami kerusakan, di antaranya ada plafon bangunan sudah runtuh, beberapa fasilitas lainnya seperti toilet tampak tidak terawat. Air kolamnya juga terlihat sudah berwarna cokelat. 

Pembangunan kawasan tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sigi melalui Bidang Cipta Karya. Proyek terdaftar sebagai bagian dari Pembangunan Penataan Kawasan Ranobungi dengan nilai anggaran sebesar Rp14.264.450.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun waktu pelaksanaan proyek ini selama 140 hari kalender.

Rencana awal proyek Waterboom Kabobona bertujuan sebagai pusat rekreasi keluarga modern yang menawarkan beragam fasilitas menarik. Sayangnya sampai saat ini proyek itu sama sekali belum dapat digunakan.

Reporter: Udin Salim 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow