Tanpa Pandang Bulu, Tindak Tegas Sapi "Residivis" yang Langgar Perda Ternak
Pemerintah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, menyatakan komitmennya untuk bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Ternak. Tanpa pandang bulu, setiap hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di fasilitas umum dan melanggar aturan dipastikan akan langsung ditindak.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, menyatakan komitmennya untuk bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Ternak. Tanpa pandang bulu, setiap hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di fasilitas umum dan melanggar aturan dipastikan akan langsung ditindak.
Ketegasan ini bahkan berlaku bagi hewan ternak yang sudah berstatus "residivis"—atau ternak yang sudah berulang kali terjaring razia oleh petugas di lapangan.
Dalam melaksanakan operasi penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Banawa tidak bergerak sendiri. Pihaknya membangun kolaborasi erat secara lintas sektor dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Donggala dan Dinas Peternakan setempat demi memastikan penegakan aturan berjalan kondusif.
Camat Banawa, Moh. Reza, mengakui bahwa penertiban hewan ternak ini memiliki tantangan tersendiri di lapangan. Salah satunya adalah karakter sebagian pemilik ternak yang kerap kali melayangkan protes atau membantah saat peliharaan mereka diamankan petugas.
“Ada juga hewan ternak sapi 'residivis' ini yang pemiliknya kadang banyak membantah. Belum lama ditangkap, masuk lagi, dan terjaring razia ulang. Menghadapi model yang begini, tidak ada ampunan. Kita langsung terapkan denda penuh sesuai Perda 14/2010, yaitu sebesar Rp300 ribu per ekor,” tegas Moh. Reza saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
Sediakan Kandang Sementara dan Beri Kelonggaran Denda
Usai memberikan penjelasan, Reza mengajak awak media untuk melihat langsung kondisi area belakang kantor kecamatan yang kini disulap menjadi tempat penampungan satwa hasil razia. Di lokasi tersebut, tampak lima ekor sapi yang baru saja diamankan oleh petugas pada Senin, 21 September 2026, dari wilayah Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa.
Selama hewan-hewan tersebut disita di kandang sementara, pihak kecamatan berkomitmen tetap memenuhi hak-hak dasar hewan tersebut. "Untuk makanannya, kami (pihak kecamatan) yang mengurus dan menyediakannya selama masa penahanan," imbuh Reza.
Meski menerapkan sanksi denda yang tegas untuk memberikan efek jera, Pemerintah Kecamatan Banawa tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Pihak kecamatan menyadari kondisi ekonomi warga sehingga memberikan kelonggaran waktu bagi para pemilik ternak untuk melunasi kewajiban mereka.
“Kami memberikan waktu atau kelonggaran bagi warga yang ternaknya terjaring razia untuk mencari uang denda. Waktu maksimal yang kami berikan adalah tujuh hari. Nantinya, seluruh uang denda tersebut tidak dipegang oleh petugas, melainkan langsung disetor dan masuk ke kas daerah,” bebernya secara mendetail.
Dorong Kemandirian Kelurahan dan Desa
Di sisi lain, Reza tidak memungkiri bahwa efektivitas penegakan Perda Ternak ini belum sepenuhnya maksimal di seluruh wilayah penugasannya. Saat ini, Kecamatan Banawa membawahi total 14 wilayah administrasi yang terdiri atas 9 kelurahan dan 5 desa.
Guna memperluas jangkauan dan mempercepat penertiban ke depan, Camat Banawa menginstruksikan jajaran pemerintahan di bawahnya untuk lebih mandiri dan responsif dalam menangani masalah penertiban ternak liar di lingkungan masing-masing.
“Saya berpesan kepada para lurah dan kepala desa, jika sudah melakukan penertiban hewan ternak di wilayahnya, hewannya tidak perlu lagi jauh-jauh dibawa ke kantor camat. Cukup diselesaikan dan ditindak di tempat masing-masing saja sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Reza menutup pembicaraan.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

