Polres Boltim Sikat Tambang PETI di Hutan Lindung Simbalang, 4 Excavator Disita

Perkebunan Simbalang Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang diketahui merupakan kawasan Hutan Lindung, diduga kuat dijadikan areal Pertambangan Emas Tampa Izin atau PETI dengan menggunakan alat berat excavator.

Nov 8, 2026 - 20:13
Polres Boltim Sikat Tambang PETI di Hutan Lindung Simbalang, 4 Excavator Disita
Polres Boltim Sikat Dugaan PETI di Perkebunan Gunung Simbalang Desa Tombolikat. FOTO: IST

BOLTIM, METRO SULAWESI.NET - Perkebunan Simbalang Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang diketahui merupakan kawasan Hutan Lindung, diduga kuat dijadikan areal Pertambangan Emas Tampa Izin atau PETI dengan menggunakan alat berat excavator.

Aktivitas tambang emas ini pun langsung disikat oleh jajaran Polres Boltim yang dikomandoi langsung Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan. SH.MSi, dengan menurunkan sejumlah personil hingga di TKP Tim menemukan beberapa pekerja dan alat berat Eksavator serta BAK Material (LISBET) berukuran + 15x20 Meter (isian 2.500 m³/ Baket) yang diduga sementara dalam tahap pengolahan.

Adapun Barang Bukti (Babuk) yang diamankan diantaranya, 4 unit alat berat excavator, jenis Komatsu PC 200, Pindad PC 200, Hitachi  PC 200 serta Hyundai PC 200, 11 (sebelas) Karung Karbon dioksida (Co2) basah 2 (dua), Karung Karbon dioksida (Co2) Kering, puluhan karung Kapur dan sak semen (masih berada di TKP kendala mobilisasi), 10 (sepuluh) Galon Pertalite, 2 (dua) galon Bio Solar,  2 (dua) Buah Genset, 6 (Enam) Buah Tarpal,  2 (Dua) gergaji rantai,  1 (satu) Buah Mesin Bor,  1 (satu) buah Travo Las, dan Beberapa Sajam (Senjata Tajam) Tanpa Pemilik.

Saat ini juga Satuan Reserse Kriminal Polres Boltim sedang melakukan pemeriksaan penyelidikan terhadap sejumlah pekerja yang ditemukan berada di lokasi TKP.

Sementara, Polres Boltim maupun Polda Sulut didesak untuk mengungkap siapa aktor dibalik kegiatan pertambangan emas yang diduga ilegal tersebut, untuk dijerat dengan peraturan Undang-Undang Minerba Nomor 40 Tahun 2009 dan Undang Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan Undang Undang Minerba ancaman Pidananya tidak main-main dengan kurungan penjara 5 Tahun dan denda 100 Miliar Rupiah. Begitu juga ancaman pidana yang tertera pada Undang Undang Lingkungan Hidup Penjara 3-10 Tahun dan Denda 3 - 10 Miliar Rupiah. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow