Skandal Penyadapan Ilegal: Operasi LIMS Sang Jenderal

Pusaran skandal penyadapan ilegal di lingkup internal kepolisian akhirnya memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Ketiganya terseret dalam dugaan operasi penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik digital secara terstruktur.

Nov 5, 2026 - 08:00
Skandal Penyadapan Ilegal: Operasi LIMS Sang Jenderal
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kedua kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (petiga kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data el

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Pusaran skandal penyadapan ilegal di lingkup internal kepolisian akhirnya memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Ketiganya terseret dalam dugaan operasi penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik digital secara terstruktur.

Bukan main-main, jejaring ini diduga menyasar lini krusial kekuasaan. Korban penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, pemuka ormas, aktivist LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dalam konferensi pers darurat di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan bahwa operasi senyap tanpa prosedur hukum ini dirancang sepanjang periode 2025 hingga Oktober 2026. Modusnya, para pelaku memasukkan rentetan nomor telepon target langsung ke dalam komputer server Lawful Interception Management System (LIMS), alat sadap canggih milik Korps Bhayangkaraótanpa melewati proses verifikasi otoritas yang sah.

"Nomor-nomor tersebut dipantau dan disadap tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang," tegas Komjen Asep Safrudin.

Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim menjerat dua jenderal aktif yang merupakan sekutunya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, penyidik juga tengah memeriksa intensif seorang perwira polisi lainnya berinisial SU yang sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Kejanggalan operasi internal ini mulai terendus setelah petugas operator sistem yang mengetahui manipulasi tersebut melayangkan laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menyadari aksinya bocor, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan seluruh fail rekaman hasil sadapan serta jejak log pada sistem komputer LIMS sepanjang Oktober 2026 untuk memutus jejak digital kejahatan mereka.

Asep mengingatkan, tindakan ugal-ugalan ini secara nyata menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri. Aturan baku tersebut menegaskan bahwa setiap upaya pemantauan wajib menjamin prinsip hukum, legalitas, kepastian perlindungan HAM, serta kerahasiaan ketat demi kepentingan peradilan resmi.

Melalui metode scientific crime investigation, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan benteng barang bukti digital berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.

Atas kendali operasi ilegal ini, sang jenderal beserta kroninya dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru dan UU ITE. Mereka terancam Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perekaman informasi non-publik secara melawan hukum dengan ancaman 10 tahun penjara; Pasal 332 KUHP atas pembobolan sistem elektronik milik orang lain dengan ancaman 6 tahun penjara; serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE atas perusakan atau penghapusan informasi elektronik dengan ancaman 8 tahun bui. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow