Sekdaprov Novalina Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina mendorong percepatan proses verifikasi dan validasi dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna memperkuat pengakuan serta pelindungan hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Nov 4, 2026 - 13:00
Sekdaprov Novalina Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026). (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina mendorong percepatan proses verifikasi dan validasi dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna memperkuat pengakuan serta pelindungan hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan Novalina saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Novalina mengungkapkan bahwa terdapat tujuh dokumen usulan masyarakat hukum adat yang telah diterima dan perlu ditelaah lebih lanjut oleh panitia.

Menurutnya, pengalaman pengajuan sebelumnya yang masih memerlukan perbaikan di tingkat kementerian harus menjadi bahan evaluasi agar kekurangan serupa tidak kembali terulang.

“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah tahapan teknis verifikasi dokumen, meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat.

Novalina juga menekankan pentingnya identifikasi wilayah adat untuk mengetahui berbagai potensi persoalan di lapangan, khususnya wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha, maupun konflik agraria.

Karena itu, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat dan wilayah adat.

Selain itu, ia meminta kesinambungan personel yang tergabung dalam tim teknis tetap dijaga. Hal ini diperlukan agar proses verifikasi berjalan efektif dan tidak terhambat akibat pergantian perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Novalina turut meminta setiap kendala yang ditemukan selama proses verifikasi segera dikoordinasikan dan dilaporkan agar dapat dicarikan solusi bersama.

Keterbatasan dukungan anggaran untuk pelaksanaan verifikasi lapangan juga menjadi perhatian. Untuk itu, diperlukan strategi serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan berbagai pihak terkait guna mendukung kelancaran proses tersebut.

Melalui rapat koordinasi teknis ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan masyarakat adat, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan dan wilayah adat di Sulawesi Tengah. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow