Pelindo Regional 4 Pantoloan Dukung Penguatan Tata Kelola Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Laut di Sulteng

Penguatan tata kelola perizinan berusaha di sektor transportasi laut menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha kepelabuhanan yang sehat, tertib, dan berdaya saing.

Nov 2, 2026 - 21:39
Pelindo Regional 4 Pantoloan Dukung Penguatan Tata Kelola Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Laut di Sulteng
Pelindo Regional 4 Pantoloan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi Laut, Senin (2/11/2026). FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Penguatan tata kelola perizinan berusaha di sektor transportasi laut menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha kepelabuhanan yang sehat, tertib, dan berdaya saing. Komitmen tersebut tercermin dalam keikutsertaan Pelindo Regional 4 Pantoloan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi Laut, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di  Palu tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh sejumlah stakeholder, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor transportasi laut, khususnya yang berkegiatan di Pelabuhan Pantoloan.

General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan, Chaerur Rijal, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Manager Operasi, Fakhrunur. Kehadiran Pelindo menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha transportasi laut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rakornis dibuka oleh Kepala Bidang Pelayaran Laut dan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Hatijah Yahya. Sementara itu, kegiatan secara resmi ditutup oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy Ponulele.

Dalam pembahasan rakornis, sejumlah materi strategis menjadi perhatian bersama, mulai dari pembaruan regulasi perizinan berbasis risiko, pemenuhan persyaratan administrasi badan usaha, mekanisme pelayanan perizinan secara elektronik, hingga penguatan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen perizinan.

Penguatan Perizinan Berbasis Risiko dan Transformasi Digital

Salah satu pembahasan utama dalam kegiatan tersebut adalah implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan perizinan usaha melalui pendekatan tingkat risiko kegiatan usaha, termasuk pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, serta mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif.

Dalam sesi pemaparan, KSOP Kelas II Teluk Palu menjelaskan mekanisme pelayanan perizinan melalui sistem Inaportnet, termasuk tahapan registrasi badan usaha, kelengkapan persyaratan administrasi, proses verifikasi, perbaikan dokumen, hingga persetujuan perizinan.

Penggunaan sistem elektronik tersebut diharapkan dapat mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan kepelabuhanan sekaligus memberikan kepastian proses bagi badan usaha yang menjalankan kegiatan di lingkungan pelabuhan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan tenaga ahli bersertifikat, standar keselamatan pelayaran, serta kewajiban badan usaha untuk menjaga validitas dan kemutakhiran data administrasi.

Dalam pembahasan terkait penggunaan akses Pengguna Jasa Kepelabuhanan (PMKU), disampaikan pula bahwa badan usaha perlu melakukan registrasi ulang setiap tahun dan memastikan penggunaan akses minimal satu kali dalam setahun. Badan usaha yang mengalami perubahan struktur organisasi maupun tidak lagi beroperasi di area pelabuhan juga perlu melakukan pemutakhiran data atau pencabutan hak akses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelindo Regional 4 Pantoloan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi Laut, Senin (2/11/2026). FOTO: IST

Fasilitasi Perizinan dan Penyesuaian Data Badan Usaha

Selain pembahasan mengenai mekanisme pelayanan melalui Inaportnet, rakornis juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data administrasi badan usaha melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pemutakhiran data pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam sesi pembahasan yang berkaitan dengan peningkatan sistem AHU, tata ruang, dan fasilitasi perizinan di Sulawesi Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPP-PTSP) menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan.

Pendampingan tersebut mencakup perubahan dan pemutakhiran data OSS, konsultasi penyesuaian KBLI, serta pemeriksaan kelengkapan administrasi perizinan. Tenaga pendamping yang telah mendapatkan pelatihan juga disiapkan untuk membantu pelaku usaha dalam memahami dan menyelesaikan kendala teknis yang dihadapi.

Pembahasan turut menyoroti pentingnya kesesuaian data nilai investasi antara laporan realisasi investasi dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi pelaporan dan kualitas informasi investasi daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menempati peringkat ketiga nasional dalam realisasi investasi PMA dan PMDN pada triwulan III. Capaian ini menjadi salah satu indikator pentingnya dukungan iklim usaha dan kepastian perizinan bagi keberlanjutan investasi di daerah.

Sinergi Stakeholder untuk Pelayanan Kepelabuhanan yang Lebih Baik

Bagi Pelindo Regional 4 Pantoloan, koordinasi teknis tersebut memiliki arti strategis karena aktivitas kepelabuhanan melibatkan berbagai badan usaha, mulai dari perusahaan pelayaran, perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT), hingga penyedia jasa penunjang kegiatan pelabuhan yang masing-masing harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai bidang usahanya.

Melalui forum koordinasi tersebut, berbagai kendala teknis yang dihadapi pelaku usaha di lapangan dapat disampaikan dan dibahas bersama regulator serta instansi pemerintah terkait. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman mengenai prosedur perizinan, perubahan regulasi, serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha.

Pelindo juga memandang bahwa kepastian perizinan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta kelancaran koordinasi antarpemangku kepentingan merupakan elemen penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Pantoloan.

Partisipasi dalam rakornis ini sekaligus memperkuat komitmen Pelindo Regional 4 Pantoloan untuk terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, KSOP Kelas II Teluk Palu, asosiasi, dan seluruh pengguna jasa dalam menciptakan ekosistem kepelabuhanan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi yang semakin kuat, diharapkan penyelenggaraan perizinan berusaha sektor transportasi laut di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung peningkatan daya saing Pelabuhan Pantoloan sebagai salah satu simpul konektivitas dan logistik di kawasan Sulawesi Tengah. (adv)

 

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow