Kerugian Korban OMC Palsu di Sulteng Capai Rp5,2 Miliar

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional entitas investasi bodong yang menggunakan nama palsu Omnicom Group (OMC) di Sulawesi Tengah.

Juli 18, 2025 - 21:00
 0
Kerugian Korban OMC Palsu di Sulteng Capai Rp5,2 Miliar
Ketua Satgas PASTI Sulteng yang juga menjabat sebagai Kepala OJK Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra (kanan) dalam acara penyampaian penghentian kegiatan usaha Omnicom Group (OMC) palsu, Kamis (17/7/2025). (Foto: Sofyan/ RRI)

PALU, METROSULAWESI.NET - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional entitas investasi bodong yang menggunakan nama palsu Omnicom Group (OMC) di Sulawesi Tengah. 

Berdasarkan rilis resmi Satgas PASTI nomor SP5/STPASTI/VII/2025, penghentian ini dilakukan menyusul temuan dugaan penipuan berkedok investasi ilegal dengan modus impersonation atau penyamaran sebagai perusahaan resmi.

OMC palsu tersebut diduga menyalahgunakan identitas Omnicom Group, perusahaan media dan komunikasi ternama asal Amerika Serikat, untuk mengelabui masyarakat. Di Sulawesi Tengah, praktik ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Berdasarkan data sementara dari kepolisian, dalam kurun waktu 9–15 Juli 2025, tercatat 89 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

“Ini baru 89 korban. Dari informasi yang kami terima dari kepolisian, jumlah member OMC palsu di Sulawesi Tengah bisa mencapai 7.000 orang,” ungkap Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, yang juga menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil sejumlah langkah penindakan dan pencegahan. Di antaranya, pemblokiran akses situs dan tautan (URL) yang terhubung dengan aktivitas OMC palsu, pemblokiran rekening bank yang digunakan pelaku, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.

“Kami belum bisa menyimpulkan secara pasti profil korban karena masih menunggu data lengkap dari pihak kepolisian,” tambah Bonny.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji manis investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Pastikan produk atau layanan jasa keuangan yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK atau otoritas resmi lainnya,” tegasnya. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow