Satresnarkoba Polres Poso Tangkap Pengedar Sabu

Mengawali tahun baru 2026, Satresnarkoba Polres Poso menangkap salah seorang pria berinisial AS (22) yang diduga mengedarkan sabu.

Jan 15, 2026 - 07:45
 0
Satresnarkoba Polres Poso Tangkap Pengedar Sabu
Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan didampingi Kasie Humas AKP Hilianto serta KBO Satresnarkoba IPTU Risman, memberikan keterangan pers, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Mengawali tahun baru 2026, Satresnarkoba Polres Poso menangkap salah seorang pria berinisial AS (22) yang diduga mengedarkan sabu.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 13,25 gram,” jelas Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan kepada wartawan, didampingi Kasie Humas AKP Hilianto serta KBO Satresnarkoba IPTU Risman, Selasa 13 Januari 2026.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Modus operandi pelaku yakni membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya direncanakan akan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Poso menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima secara profesional.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow