Di Balik Pertimbangan Frasa “Memeriksa dan Memutus” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/2025
Bagi sebagian orang, hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 merupakan kabar baik bagi Bawaslu, terkhusus dalam melakukan proses penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah, sebab hadirnya putusan ini mengubah frasa “rekomendasi” menjadi “putusan”.
Oleh Jayadin*
Bagi sebagian orang, hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 merupakan kabar baik bagi Bawaslu, terkhusus dalam melakukan proses penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah, sebab hadirnya putusan ini mengubah frasa “rekomendasi” menjadi “putusan”.
Namun, di samping itu, hadirnya putusan ini bukan hanya bicara soal adanya perubahan frasa “rekomendasi” menjadi “putusan”, tetapi juga di putusan itu, Mahkamah juga menambahkan frasa ‘menerima, memeriksa,mengkaji dan memutus’.
Sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pengujian ini, oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, secara implisit mengubah makna kaidah Pasal 139 ayat 1 yaitu‘Membuat Rekomendasi atas Hasil Kajiannya’ menjadi ‘menerima, memeriksa,mengkaji dan memutus’.
Kemudian, kata “rekomendasi” diubah oleh Mahkamah menjadi “putusan”. Selain itu, Pasal 139 ayat (2) dan (3) juga mengalami perubahan makna yang menempatkan bentuk ‘Rekomendasi’ menjadi ‘Putusan’, dan frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 menjadi “menindaklanjuti”.
Namun, sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perubahan kaidah pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mempertimbangkan serta mempertegas kembali putusan-putusannya sebelumnya yang berkaitan dengan frasa “Panwaslu Kab/Kota” yang telah berubah menjadi frasa “Bawaslu Kab/Kota”.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Sehingga secara konstitusional, semua norma dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Perubahan kaidah pada pasal di atas tentu akan membawa dampak yang cukup signifikan dalam proses penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah. Implikasi dari perubahan kaidah ini juga akan semakin memperkuat kewenangan kelembagaan Bawaslu, di mana selama ini proses penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu hanya dipandang sebagai proses penanganan administrasi biasa, sehingga rekomendasi dari proses itu pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Jika dilihat dalam Pasal 461 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penanganan pelanggaran administrasioleh Bawaslu juga memiliki kesamaan kaidah, sebagaimana dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, yang mana kaidahnya “ menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu”.
Dari dua kaidah yang sama ini, ada hal yang cukup menarik perhatian ketika Mahkamah Konstitusi mengubah serta menambahkan juga frasa “ menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus” ini dalam penanganan pelanggaran administrasi pada pemilihan kepala daerah.
Yang menarik perhatian bukannya frasa “rekomendasi” yang berubah menjadi “putusan”. Namun, hadirnya frasa kaidah “putusan” itu telah membawa implikasi penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu, sebab akan menimbulkan pertanyaan jika Mahkamah Konstitusi tidak menambahkan frasa “ menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus” pada putusannya, maka akan menimbulkan ambiguitas pada proses penanganan di Bawaslu khususnya dalam pemilihan kepala daerah.
Sebab tanpa frasa “ menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus” maka tidak akan ada koneksitas denganhasil akhir dari semua itu (“putusan”). Pada bagian ini, Mahkamah Konstitusi mungkin saja menyadari, bahwa jika penggunaan frasa pada Pasal 139 Ayat 1 yaitu‘Membuat Rekomendasi atas Hasil Kajiannya’ dan tidak ditambahkan frasa “menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus” hanya mengubah frasa “rekomendasi” menjadi “putusan” kemudian yang akan terlihat frasa “membuat putusan atas hasil kajiannya” maka frasa yang demikian tidak akan sama dengan proses penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum yang dalam praktik pemeriksaanya dilakukan melalui mekanisme persidangan.
Karena pada umumnya dalam dunia peradilan setiap yang namanya “putusan” itu pasti lahir dari proses pemeriksaan dalam persidangan, bukan lahir dari prosedur administrasi biasa, di sinilah letak kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi itu, karena pada prinsipnya sebenarnya Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 104/PUU-XXIII/2025 telah memberi pesan bahwa, khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah, telah memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga yang mandiri.
Frasa “memeriksa dan memutus” dalam pemilihan kepala daerah membawa dampak transformasi peran Bawaslu menjadi lembaga quasi yudisial meskipun Bawaslu bukan bagian dari kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun dari segi fungsinya dalam melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah berdasarkan frasa “ memeriksa dan memutus” sebagaimana dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, memperkuat kesan bahwa Bawaslu masuk dalam kategori sebagai badan-badan lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara untuk kategori frasa “memeriksa”atau “examine” merupakan proses mengumpulkan, mempelajari, mengklarifikasi dan meneliti seluruh fakta, berkas bukti, keterangan pelapor, terlapor, saksi maupun ahli (Marzuki, 2017, 112). Namun, terhadap frasa “memeriksa” ini, kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah menimbulkan 2 (dua) keadaan hukum yang harus dipastikan dalam praktiknya.
Yang mana 2 (dua) keadaan hukum itu, apakah frasa “memeriksa” pada penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemeriksaan terbuka atau tertutup?
Jika diperhatikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mempertimbangkan soal apakah frasa “memeriksa” itu harus ditafsirkan bahwa praktiknya dilakukan pemeriksaan terbuka atau tertutup.
Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, mekanisme pemeriksaan itu juga tidak digambarkan sebagai terbuka atau tertutup.
Namun berbeda lagi dengan frasa “Memeriksa” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 461 ayat 3, frasaditegaskan “pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka”.
Artinya, proses penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum jelas dilakukan melalui mekanisme terbuka. Di sinilah titik di mana nantinya Bawaslu harus memikirkan bagaimana “memeriksa” yang dimaksud Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya itu harus dilakukan.
Jika pendirian Bawaslu seperti Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada, maka Bawaslu dapat menyusun Peraturan Bawaslu yang mengatur soal mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah yang substansi atau materi muatannya sama dengan Perbawaslu penanganan pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Dari sudut pandang ini, Ada 3 (tiga) yang menjadi alasan kuat mekanisme penanganan itu harus sama seperti proses penanganan di pemilu, pertama; pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXX/2022 yang menyatakan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Kedua; bahwa pada Pasal 461 ayat 3 Undang-Undang Pemilu dinyatakan Pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
Ketiga; bahwa frasa “memeriksa” hanya berkaitan dengan cara atau mekanisme yang harus dilakukan sehingga Bawaslu dapat mengaturnya lebih lanjut pada perbawaslu.
Kemudian soal frasa “memutus” dalam konsep peradilan umum dapat juga dikategorikan sebagai kewenangan untuk mengadili “adjudicate” yang mana dalam proses mengadili ini terdapat proses pertimbangan hukum (considerans) dan pengambilan keputusan atas suatu perkara apakah permohonan dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima serta penjatuhan sanksi, singkatnya “mengadili” mencakup tindakan menjatuhkan putusan yang bersifat mengikat (harahap, 2012. 45).
Dari gambaran frasa “memutus” ini menggambarkan bahwa berubahnya “rekomendasi” menjadi “putusan” melalui pintu kewenangan “memutus” ini, sebab ciri khas dari suatu prodak Putusan itu didalamnya ada pertimbangan hukum dan juga penjatuhan sanksi yang bersifat mengikat.
Dengan demikian, Bawaslu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah, kini tidak sekadar memeriksa dan memberi rekomendasi kepada KPU, melainkan bertindak sebagai lembaga kuasi-yudisial yang berwenang memeriksa dan memutus (mengadili secara administratif) pelanggaran Pilkada, di mana hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU demi kepastian hukum yang adil.
*Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
Apa Reaksimu?

