Empat Printer Paspor Rusak Berat Dimusnahkan Kantor Imigrasi Palu
Peralatan khusus cetak paspor tersebut dipastikan sudah tidak beroperasi lagi dalam pelayanan keimigrasian.
PALU, METROSULAWESI.NET - Guna menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa empat unit printer cetak paspor yang telah rusak berat dan habis masa pakainya, Jumat, 4 September 2026.
Aset BMN yang dimusnahkan terdiri dari empat unit Printer Paspor Data Card PB 500 Trigenion perolehan tahun 2010, 2013, dan 2015 dengan total nilai perolehan mencapai Rp731.349.649.
Peralatan khusus cetak paspor tersebut dipastikan sudah tidak beroperasi lagi dalam pelayanan keimigrasian.
Pemusnahan dilakukan secara fisik dengan merusak komponen utama perangkat menggunakan gerinda hingga tidak berbekas dan tak dapat dimanfaatkan kembali.
Pelaksanaan kegiatan ini disaksikan oleh Susanti bersama I Nyoman Nariana, dan diresmikan lewat penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Eka Nurvianti selaku Kepala Urusan Umum.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dalam menertibkan administrasi BMN secara berkala, terbuka, dan bertanggung jawab. (*)
Apa Reaksimu?

