Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Empat Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Rabu (2/9/2026). Langkah penegakan hukum yang humanis ini diajukan oleh empat satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulteng, yaitu Kejari Poso, Kejari Tolitoli, Kejari Banggai, dan Cabang Kejari Poso di Tentena.

Sep 4, 2026 - 15:00
Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Empat Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Rabu (2/9/2026). (Foto: Humas dan Penkum Kejati)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Rabu (2/9/2026). Langkah penegakan hukum yang humanis ini diajukan oleh empat satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulteng, yaitu Kejari Poso, Kejari Tolitoli, Kejari Banggai, dan Cabang Kejari Poso di Tentena.

Berikut adalah rincian empat perkara yang resmi dihentikan penuntutannya setelah memenuhi seluruh syarat perdamaian: Pertama, kasus pencurian emas yang ditangani Kejari Poso. Tersangkanya Rahmat Mulyadi alias Dede. Dia dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka mengambil perhiasan emas senilai Rp30.000.000 di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Lawanga Tawongan, Poso Kota Utara. Kasus dihentikan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masih kerabat korban, baru pertama kali berbuat pidana, serta telah mengembalikan seluruh kerugian. Korban pun telah memaafkan tersangka secara tulus.

Kedua, kasus penggelapan motor mertua yang ditangani Kejari Tolitoli. Tersangkanya adalah Moh. Taufik alias Dede. Dia dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka membawa kabur sepeda motor milik mertuanya ke Kota Palu dengan alasan mencari pekerjaan. Penghentian penuntutan disetujui demi memulihkan hubungan keluarga antara mertua dan menantu. Tersangka bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan kedua pihak telah menandatangani kesepakatan damai.

Ketiga, kasus pencurian ponsel di kapal yang ditangani Kejari Banggai. Tersangkanya atas nama Foldy Tantry alias Foldy. Dia dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 202. Tersangka mencuri telepon genggam senilai Rp2.500.000 milik korban yang sedang tertidur di atas KM Puspitasari, Pelabuhan Rakyat Luwuk. Restorative justice diterapkan karena ponsel korban telah ditemukan utuh, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan korban sudah memberikan maaf tanpa paksaan.

Keempat, kasus penganiayaan di acara sepak bola yang ditangani Cabjari Poso di Tentena. Tersangkanya atas nama Stenli Ronaldo Tantadji alias Teni. Dia dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH. Kronologinya keributan dalam laga sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Pamona Utara, berujung pada pemukulan oleh tersangka hingga korban terluka. Perkara diselesaikan secara damai setelah tersangka bersedia mengganti seluruh biaya pengobatan korban. Langkah ini juga mendapat respons positif dan dukungan penuh dari masyarakat adat/setempat.

Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga humanis, adil, proporsional, serta memberikan kemanfaatan langsung bagi masyarakat dengan tetap berpedoman pada undang-undang. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow