Tim Advokat Rafiq Al-Amri Tegaskan Cacat Hukum Acara

Sidang praperadilan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Rafiq Al-Amri telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis, 3 September 2026.

Sep 5, 2026 - 08:30
Tim Advokat Rafiq Al-Amri Tegaskan Cacat Hukum Acara
Tim Advokat atau Kuasa Hukum Pemohon, Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher dan Dian Ramdaningsih, foto bersama kelompok masyarakat adat Kinovaro usai sidang di PN Palu, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Sidang praperadilan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Rafiq Al-Amri telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis, 3 September 2026.

Hakim tunggal praperadilan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (8/9), pekan depan. Tim Advokat atau Kuasa Hukum Pemohon, Vebry Tri Haryadi, didampingi Mohammad Taher dan Dian Ramdaningsih,

menegaskan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari permohonan, jawaban, hingga pembuktian saksi dan ahli menunjukkan adanya alasan hukum yang kuat bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak sah.

"Setiap rentetan persidangan memperlihatkan benang merah beralasan hukum. Penyitaan terhadap akun Facebook, kartu SIM, dan email dilakukan tanpa diperlihatkan surat tugas penyitaan maupun penetapan pengadilan kepada saksi di lokasi," ujar Vebry usai persidangan di PN Palu.

Vebry menilai proses penyitaan tersebut mengalami cacat hukum acara, mengingat saksi fakta di persidangan mengonfirmasi tidak pernah diperlihatkan dokumen izin penyitaan saat tindakan dilakukan.

Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan jeda waktu antara penyitaan, penanganan perkara, hingga penetapan tersangka pada 15 Juni 2026 yang hanya terhitung beberapa hari kerja, sementara gelar perkara di Mabes Polri justru dilakukan jauh sebelum proses tersebut.

"Ini benar-benar bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Perkara ini seolah dibawa ke ruang gelap dalam proses hukum. Fakta persidangan memperlihatkan bukti yang diajukan termohon sifatnya administrasi penumpukan, bukan kualitas bukti yang relevan," tegas Vebry.

Ia menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada jabatan atau pimpinan organisasi tidak dapat serta-merta melekat pada personal individu secara pribadi.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon lainnya, Mohammad Taher menyatakan optimismenya bahwa hakim praperadilan akan memutus perkara secara objektif dan komprehensif.

"Agenda kesimpulan hari ini menegaskan kembali bahwa fokus kita adalah memastikan apakah mekanisme hukum acara pidana dilalui dengan benar atau tidak. Apapun keputusan hakim tunggal nantinya, tentu akan kami hargai, namun kami tetap optimistis," kata Taher.

Sidang praperadilan ini turut dikawal oleh perwakilan masyarakat adat yang hadir memberikan dukungan moral sepanjang proses persidangan di PN Palu.

Perwakilan adat Kinovaro dipimpin Moh Kemal Idris, kembali menyerukan harapan persoalan ini bisa diselesaikan secara bijaksana melalui jalur perdamaian atau restorative justice.

Diketahui, Rafiq ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua FKUB Sulteng/Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow