Reforma Agraria di Poso, Pemkab Dorong Penataan Tanah yang Transparan dan Berkeadilan

Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah Kabupaten Poso yang berlangsung di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Selasa (1/9/2026).

Sep 4, 2026 - 11:00
Reforma Agraria di Poso, Pemkab Dorong Penataan Tanah yang Transparan dan Berkeadilan
Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah Kabupaten Poso yang berlangsung di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Selasa (1/9/2026). (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah Kabupaten Poso yang berlangsung di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Selasa (1/9/2026).

Wakil Bupati Poso hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si. Kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang 3 Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Poso, perwakilan Badan Bank Tanah Poso Rakimin dan Dody, perwakilan Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa terdapat rekomendasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bekas HGU Nomor 00001/Poso atas nama PT Sandabi Indah Lestari dengan luas potensi sekitar ±1.550 hektare.

“Angka tersebut tentu bukan sekadar angka luasan tanah. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat, kepentingan pembangunan, potensi ekonomi, serta tanggung jawab pemerintah untuk memastikan agar proses reforma agraria berjalan secara tepat, transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wakil Bupati Poso.

Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar reforma agraria tidak berhenti pada aspek legalisasi tanah, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa reforma agraria dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup proses identifikasi hingga penerbitan sertifikat, sedangkan penataan akses diarahkan agar tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menyampaikan bahwa target tahun 2026 adalah melakukan sertifikasi terhadap lokasi yang masuk dalam HPL Badan Bank Tanah, dengan proses tersebut ditargetkan rampung dalam empat bulan ke depan.

Sementara itu, perwakilan Badan Bank Tanah, Rakimin, menegaskan bahwa pelaksanaan program reforma agraria oleh Badan Bank Tanah tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan program tersebut.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow