Asyik! LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai Cair Pertengahan 2027

Kabar baik buat kamu pemegang asuransi! Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sudah bisa mulai aktif pada pertengahan 2027 nanti.

Sep 5, 2026 - 16:52
Asyik! LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai Cair Pertengahan 2027
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai konferensi pers Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Jumat (4/9/2026) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia)

BANDARLAMPUNG, METROSULAWESI.NET - Kabar baik buat kamu pemegang asuransi! Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sudah bisa mulai aktif pada pertengahan 2027 nanti.

Langkah ini maju lebih cepat dari batas akhir yang diamanatkan undang-undang, yaitu Januari 2028. Saat ini, LPS sedang sibuk meramu Peraturan LPS (PLPS) sebagai payung hukumnya. Namun, waktu pastinya tetap menunggu ketukan palu dari Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil obrolan dengan OJK dan Kementerian Keuangan.

“Aktivasinya tergantung pada PP ya. Kalau batas akhir kan Januari 2028 ya, kami harapkan pertengahan (2027) sudah,” ujar Anggito di sela-sela acara Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu.

Bedanya dengan bank yang otomatis wajib jadi anggota LPS, perusahaan asuransi harus lewat seleksi ketat dulu buat bisa ikutan program ini. Nggak semua perusahaan bisa langsung masuk. Salah satu syarat utamanya dilihat dari kesehatan modal alias Risk-Based Capital (RBC).

Menurut aturan OJK, perusahaan asuransi wajib punya tingkat solvabilitas atau RBC minimal 120 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kalau ada perusahaan asuransi yang modalnya masih "sakit-sakitan" atau belum sehat, mereka nggak bakal langsung diikutkan dalam program penjaminan ini.

Terus, kalau nanti asuransinya bermasalah, berapa uang yang dijamin?

Berdasarkan pembahasan terakhir, nilai maksimal manfaat yang dijamin adalah Rp500 juta per polis. Angka ini dinilai sudah aman karena bisa mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis yang ada.

"Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta," kata Ogi.

Nantinya, program yang lahir dari mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini akan dikelola langsung oleh LPS lewat iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi yang ikutan. Jadi, kedepannya nasabah asuransi bisa tidur lebih nyenyak, deh!

 

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow