Kasus Penghinaan Wartawan, PWI Serahkan Bukti Tambahan Ke Polda Metro

- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perendahan martabat profesi wartawan yang dilakukan oleh terlapor berinisial HP.

Juli 22, 2026 - 17:28
Kasus Penghinaan Wartawan, PWI Serahkan Bukti Tambahan Ke Polda Metro
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu (topi putih) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- ​Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perendahan martabat profesi wartawan yang dilakukan oleh terlapor berinisial HP.

​Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas laporan resmi yang telah diajukan PWI pada Senin (20/7) lalu atas insiden yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

​"Hari ini kami diambil keterangannya untuk melengkapi laporan dan menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada penyidik, agar masalah ini menjadi terang benderang dan menjadi pembelajaran bersama," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.

​Anrico menjelaskan, bukti tambahan yang diserahkan meliputi rekaman video, transkrip pernyataan terlapor, serta sejumlah tautan kanal berita yang memuat dugaan kalimat perendahan terhadap wartawan saat kegiatan di Kejagung.

​Selain melengkapi bukti, agenda pemeriksaan tersebut juga mengonfirmasi legal standing PWI sebagai organisasi profesi pers yang membawahi para jurnalis.

​Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh PWI bukan berlandaskan masalah atau konflik pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal perlindungan hukum bagi jurnalis.

​"Langkah ini kami ambil bukan atas dasar pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk memastikan tugas-tugas profesi wartawan terlindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," paparnya.

​Menanggapi adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak terlapor, Andrico menyatakan bahwa PWI menghargai dan menerima iktikad baik tersebut. Namun, hal itu tidak menyurutkan langkah PWI untuk tetap melanjutkan hak hukum yang sedang berjalan.

​"Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Namun, proses hukum adalah hak hukum yang tetap kami jalani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keterpenuhan unsur bukti dalam perkara ini," ujarnya.

​Dia berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan pentingnya saling menghargai antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow