Kasus Dugaan Merendahkan Profesi Wartawan, Polda Metro Masih Dalami Dua Laporan Terhadap Pengacara HP
Polda Metro Jaya masih menelaah dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengacara berinisial HP, serta mendalami keterangan pihak pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Polda Metro Jaya masih menelaah dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengacara berinisial HP, serta mendalami keterangan pihak pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada tahap verifikasi dan analisis awal terhadap berkas perkara yang masuk.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Budi mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap pihak terlapor baru akan dilakukan setelah seluruh proses penelaahan berkas, pemeriksaan pelapor, dan evaluasi barang bukti selesai dijalankan oleh tim penyidik.
Ia menambahkan langkah penelaahan ini dilakukan sesuai prosedur operasional standar guna memastikan kelengkapan unsur-unsur aduan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penjadwalan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan resmi tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7).
Sementara itu laporan kedua dilayangkan oleh Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
"Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7).
Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan ini bermula dari sikap kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dalam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta pada 17 Juli 2026.
Saat itu seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya? Merespon pertanyaan itu, Hotman antara lain menjawab dengan ungkapan "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?.
Saat itu seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya? Merespon pertanyaan itu, Hotman antara lain menjawab dengan ungkapan "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?.
Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir menyesalkan pernyataan kuasa hukum eks Jampidsus tersebut. Dia pun meminta agar sang pengacara menyampaikan permintaan maaf.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas pernyataannya saat konferensi pers yang dinilai telah merendahkan martabat dan profesi wartawan.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial. (din/ant)
Apa Reaksimu?

