Polres Donggala Tangkap Pengedar Sabu Satu Kilogram
Polres Donggala mendapat rejeki besar bisa menagkap pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 1 kg.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Polres Donggala mendapat rejeki besar bisa menagkap pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 1 kg.
“Sejak polres Donggala berdiri ini penangkapan terbesar pengedar sabu berat bruto 1 kg, rejeki polres Donggala jelang akhir tahun 2025 bisa gagalkan pengedar sabu 1kg,” kata Kasat Narkoba Polres Donggala, IPTU Andi Ardin di Polres Donggala, Rabu 10 Desember 2025.
Diketahui jajaran Satnarkoba Polres Donggala berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu jaringan Malaysia berat 1 kg. Dua tersangka itu adalah Abdul Razak alias Razak warga desa Sioyong Kecamatan Dampelas, dan Ardana alias bose warga desa Sipi Kecamatan Sirenja.
“Informasi pengedar sabu dari masyarakat akan ada transaksi sabu di desa Parisan Agung kecamatan Dampelas, kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian diperoleh informasi pelaku menggunakan motor, tepat pada 27 November kemarin tim satresnarkoba berhasil menangkap satu pelaku Abdul Razak yang duduk di atas motornya dan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Kasi Humas Polres Donggala, IPDA Andi Marjianto.
Dari hasil interogasi, Abd Razak mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi bersama rekannya Ardana dan yang akan membeli barang haram itu adalah warga desa Siweli Kecamatan Balaesang.
“Belum sempat transaksi langsung disergap, calon pembeli dari desa Siweli berhasil kabur. Setelah dilakukan olah TKP dan penimbangan barang haram itu memiliki berat bruto 1 kg,” katanya.
“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup” tambah Andi.
Ditambahkannya dua pengedar barang haram ini memperoleh sabu dari Malaysia, dan jika sabu habis terjual akan diberi upah Rp25 juta sampai Rp50 juta.
“Pengakuan salah satu tersangka uang hasil penjualan sabu 1 kg itu digunakan membiayai istri yang sakit dan melunasi hutang, sabu diperoleh dari Malaysia, ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?


