Sengketa Penerimaan KI Sulteng Berlanjut ke PTUN, SK Gubernur Jadi Objek Sengketa
Sengketa Seleksi penerimaan Komisi Informasi (KI) Sulteng berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Menyusul tiga calon komisioner KI, Sudirman Sapat, Hafid da Rukly Chahyadi keberatan dan mengadukan dugaan pelanggaran pada seleksi KI tersebut melalui gugatan tata usaha negara (TUN).
PALU, METROSULAWESI.NET- Sengketa Seleksi penerimaan Komisi Informasi (KI) Sulteng berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Menyusul tiga calon komisioner KI, Sudirman Sapat, Hafid da Rukly Chahyadi keberatan dan mengadukan dugaan pelanggaran pada seleksi KI tersebut melalui gugatan tata usaha negara (TUN).
Mereka menunjuk tim hukum terdiri dari, Muhammad Rexy, Abdu Rahman Darmawan, Ray Ichtiar Basya dan Rizaldi Lasipu dari Kantor Hukum Yuris16 untuk menangani gugatan TUN tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrosulawesi, Selasa 3 Maret 2026 para kuasa hukum tersebut menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tanggal 04 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.
“Gugatan ini merupakan langkah konstitusional untuk menguji keputusan pejabat publik yang patut diduga mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, dan cacat substansi sekaligus,” sebut mereka.
Mereka menyatakan, dalam proses seleksi, setiap peserta diwajibkan menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir. Namun berdasarkan dokumen keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: SKEP-042/DPD I-ST/GOLKAR/VII/2022 untuk periode 2020–2025, salah satu komisioner yang ditetapkan tercantum sebagai Wakil Ketua Pemenangan Pemilu.
“Fakta tersebut berpotensi bertentangan secara langsung dengan persyaratan independensi seleksi serta mencederai asas kejujuran, objektivitas, dan netralitas lembaga public,” tulis mereka.
Selain itu lanjut mereka, terdapat persoalan serius terkait keikutsertaan salah satu peserta seleksi yang diduga telah memasuki masa jabatan periode ketiga dalam lingkungan Komisi Informasi. Sebelumnya yang bersangkutan telah menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.
“Kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pembatasan masa jabatan, menghambat regenerasi kelembagaan, serta membuka ruang dominasi jabatan yang bertentangan dengan semangat profesionalitas, independensi, dan pengawasan publik yang sehat,” kata mereka.
Lebih jauh, sepanjang tahapan seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029, hasil penilaian peserta tidak pernah diumumkan kepada publik maupun peserta seleksi. Ketertutupan ini menutup hak para Penggugat untuk menguji objektivitas proses seleksi dan berpotensi melanggar asas transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Bahwa oleh karena itu, penerbitan Objek Sengketa patut diduga dilakukan melalui prosedur yang tidak sah sehingga mengandung cacat prosedur yang serius,” ujar mereka.
Sebelum mengajukan gugatan ini, para penggugat telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sesuai ketentuan hukum. Namun para tergugat tidak memberikan tanggapan, jawaban, maupun keputusan apa pun hingga melampaui batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Sikap diam tersebut merupakan bentuk pengabaian kewajiban administratif, bertentangan dengan asas pelayanan yang baik, asas kepastian hukum, dan asas responsivitas, serta semakin menegaskan adanya cacat hukum dalam penerbitan keputusan dimaksud.
Para Penggugat merupakan tiga orang Calon Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara sah dan memiliki kepentingan hukum langsung terhadap hasil seleksi tersebut.
Dengan diterbitkannya Objek Sengketa, Para Penggugat kehilangan kesempatan yang sah untuk memperoleh penetapan melalui proses seleksi yang adil, objektif, dan transparan. Kerugian tersebut merupakan kerugian hukum yang nyata dan aktual sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Objek Sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan secara kumulatif mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, serta cacat substansi.
Oleh karena itu, terdapat alasan hukum yang kuat bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Palu untuk menyatakan Objek Sengketa batal atau tidak sah serta memerintahkan pencabutannya oleh Tergugat.
Melalui proses hukum ini, kami menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukanlah konflik personal, melainkan bentuk kontrol konstitusional warga negara untuk memastikan bahwa lembaga Komisi Informasi tetap independen, kredibel, dan bebas dari intervensi kepentingan politik. (din/*)
Apa Reaksimu?
