Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex Kemungkinan Seret Bank Lain

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan terus didalami pasca penetapan tiga tersangka.

Mei 22, 2025 - 06:03
 0
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex Kemungkinan Seret Bank Lain
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). FOTO: ANTARA

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- ​​​​​Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan terus didalami pasca penetapan tiga tersangka.

Tidak menutup kemungkinan kasus korupsi di Sritex itu akan menyeret bank lainnya, selain Bank Jabar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan bank lain dalam kasus dugaan korupsi di Sritex tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sudah mewanti-wanti, siapapun yang terlibat, akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.

"Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain, masih dalam proses pendalaman," kata Qohar, Rabu.

Qohar mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober tahun 2024  sebesar Rp3.588.650.808.028,57 ke Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI).

Adapun dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI sendiri, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188,00.

Bila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, Qohar mengatakan oknum-oknum dari pihak bank lain yang diduga terlibat  juga  bakal diminta pertanggungjawaban hukum.

"Perkembangannya tentu akan kami sampaikan," ujar Qohar.

Sebelumnya, kejagung telah menetapkan tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Qohar menduga ada "kongkalikong" antara ketiga tersangka itu dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow