Kantor Pertanahan Kota Palu Terima Hasil Opini Ombudsman RI 2025: Terus Berkomitmen Wujudkan Pelayanan Prima Tanpa Maladministrasi

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu secara resmi menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Mar 12, 2026 - 15:12
 0
Kantor Pertanahan Kota Palu Terima Hasil Opini Ombudsman RI 2025: Terus Berkomitmen Wujudkan Pelayanan Prima Tanpa Maladministrasi
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu secara resmi menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu secara resmi menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penyerahan hasil penilaian ini menjadi momentum penting sekaligus tolok ukur bagi Kantah Kota Palu dalam mengevaluasi dan meningkatkan standar kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara negara terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian tersebut berfokus pada upaya pencegahan maladministrasi, dengan dimensi yang dinilai meliputi kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dalam penilaian tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kota Palu berhasil meraih nilai Kategori Baik dengan Kualitas Tinggi. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kantah Kota Palu dalam berinovasi dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Herman Madjid, menyampaikan apresiasi sekaligus komitmennya usai menerima hasil opini tersebut.

"Kami mengapresiasi penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Hasil ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi seluruh jajaran Kantah Kota Palu dalam melayani masyarakat. Capaian  ini akan menjadi motivasi kami untuk terus menekan potensi maladministrasi hingga titik nol (zero maladministration) dan menghadirkan inovasi layanan yang semakin memudahkan warga Palu," ujar Herman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantah Kota Palu tidak akan berpuas diri. Beberapa catatan dan masukan dari Ombudsman RI akan segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi internal. Fokus ke depan adalah optimalisasi layanan digitalisasi pertanahan, peningkatan respons pengaduan masyarakat, serta penyediaan fasilitas layanan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.

Penyerahan hasil opini ini diharapkan semakin mengukuhkan integritas Kantor Pertanahan Kota Palu sebagai instansi yang informatif, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli maupun maladministrasi. Masyarakat Kota Palu juga diimbau untuk terus memberikan masukan dan tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan jika menemukan kendala dalam layanan pertanahan. (adv)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow