Kisruh KI Sulteng: Gugatan TUN terhadap Gubernur Memenuhi Syarat Formil

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap kisruh penentuan anggota komisioner Komisi Informasi Sulteng masih berlanjut di Pengadilan TUN Palu. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu telah memberikan kesempatan, baik kepada penggugat maupun tergugat dalam hal ini Gubernur Sulteng.

Mar 31, 2026 - 21:03
 0
Kisruh KI Sulteng: Gugatan TUN terhadap Gubernur Memenuhi Syarat Formil
Penggugat foto bersama di depan kantor Pengadilan TUN Palu. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap kisruh penentuan anggota komisioner Komisi Informasi Sulteng masih berlanjut di Pengadilan TUN Palu. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu telah memberikan kesempatan, baik kepada penggugat maupun tergugat dalam hal ini Gubernur Sulteng.

Dalam proses persidangan, pihak intervensi sempat dua kali mangkir dari agenda persidangan.

Persidangan perkara TUN ini telah memasuki tahapan dismissal process (pemeriksaan awal).  Hasilnya, Majelis Hakim, menyatakan, gugatan penggugat telah memenuhi syarat formil dan memiliki dasar hukum yang layak untuk diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.

Baca Juga: Sengketa Penerimaan KI Sulteng Berlanjut ke PTUN, SK Gubernur Jadi Objek Sengketa

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 13 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan serta pembacaan putusan sela (interlocutory decision). Putusan sela ini akan menentukan dapat atau tidaknya pihak-pihak tertentu diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara a quo.

Seperti diberitakan,  Rukly Chahyadi selaku Penggugat telah mengajukan gugatan TUN terhadap Gubernur Sulawesi Tengah atas penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga kuat mengandung permasalahan hukum yang serius, mendasar, dan tidak dapat diabaikan.

Objek sengketa dalam perkara a quo berupa Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 tertanggal 4 Desember 2025, yang menetapkan lima komisioner terpilih (selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa).

Baca Juga: Protes Hasil Seleksi KIP Sulteng Berlanjut, Minta Penetapan KIP Ditunda

Dalam proses penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, terdapat dugaan kuat adanya cacat administrasi yang bersifat mendasar, karena keputusan tersebut bertentangan dengan persyaratan seleksi calon anggota sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang diterbitkan oleh Tim Seleksi, serta tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Merujuk pada Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 005/687/DKIPS tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029, secara tegas diatur bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Anggota Komisi Informasi adalah tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terdapat dugaan kuat bahwa anggota yang ditetapkan justru masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan syarat administratif yang bersifat esensial.

Dengan demikian, proses tersebut patut diduga telah melibatkan tindakan dan/atau keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan cacat hukum pada Objek Sengketa, baik secara prosedural maupun substansial, serta secara langsung merugikan hak dan kepentingan hukum Penggugat.

Penggugat secara konsisten mendalilkan adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan cacat substansi yang berpotensi menggerus keabsahan Objek Sengketa, dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas, serta dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi yang merugikan pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.

Oleh karenanya, setiap permohonan intervensi patut diuji secara ketat, cermat, dan proporsional, serta tidak boleh dijadikan sarana untuk mengaburkan substansi pokok sengketa yang sejak awal diduga mengandung cacat hukum.  (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow