Kejari Eksekusi Mantan Bupati Morut
Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), terpidana kasus korupsi, Moh Asrar ditangkap dan dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Morut di rumahnya, Kamis 14 Mei 2026.
MORUT, METROSULAWESI.NET- Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), terpidana kasus korupsi, Moh Asrar ditangkap dan dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Morut di rumahnya, Kamis 14 Mei 2026.
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan langsung oleh bidang Tindak Pidana khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Morut di rumah terpidana di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Morut.
Penankapan dan eksekusi yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat itu berjalan lancar. Tidak ada perlawanan. Terpidana kooperatif dan mematuhi eksekusi. Kasi Pidsus didampingi sejumlah staf.
Pelaksanaan penangkapan dan eksekusi juga dibantu dengan dukungan personel dari Kodim 1311 Morowali dan Polres Morowali utara masing-masing satu regu, serta Subdenpom Bungku dua personil.
Penangkapan dan eksekusi dilaksanakan, menyusul putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Nomor 964 K/Pid.Sus/ 2026 tanggal 28 Januari 2026. Perkara ini sudah incraht alias sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, terpidana Moh Asrar Abd Samad divonis penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp25 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terpidana Asrar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas bagian umum dan perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2021. (din/*)
Apa Reaksimu?

